KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya atas dugaan suap terkait pengajuan DAK Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Sekda Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan memastikan pelayanan publik tak akan terganggu dengan penahanan ini
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Pengurusan DAK rentan dikorupsi, sehingga usulan daerah perlu dipublikasikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019. “Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK menahan tersangka BBD (Budi) selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp 400 juta.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), dan Yaya Purnomo (Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Penjabat Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, sekitar awal 2017 Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi bersedia memberikan fee, jika Yaya bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK.
Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi bersedia memberikan fee, jika Yaya bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK.
Pada Mei 2017, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK regular Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada pemerintah pusat sebesar Rp 32,8 miliar. Selain itu, DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp 47,7 miliar dan Bidang Irigasi senilai Rp 5,94 miliar.
Sekitar Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya. Dalam pertemuan tersebut, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya. Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.
Setelah adanya komitmen bahwa Yaya akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya, Budi pun diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Yaya. Sekitar Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk pemerintah Kota Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta.
Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 Miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar serta DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 Miliar. Sekitar April 2018, Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan prihatin dengan penahanan itu. Namun, dia memastikan aktivitas layanan publik tetap berjalan seperti biasa
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan prihatin dengan penahanan itu. Saat dihubungi, pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum wali kota. Namun, dia memastikan aktivitas layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
“Kami turut sedih dengan penahanan beliau. Tentu ada kekagetan dari rekan-rekan di pemerintahan. Tapi, saya pastikan, roda pemerintahan tetap berjalan. Semuanya harus terus dilakukan karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, pengurusan dana transfer DAK rentan dikorupsi. Sebab, proses pengajuannya melalui proposal dari daerah yang harus disetujui oleh Kemenkeu dan DPR RI.
“Di sinilah celah yang sering dimainkan oleh anggota dewan atau oknum Kemenkeu untuk menawarkan "jasa" pencairan dengan imbalan fee,” kata Misbakhul.
Karena proses penetapan pencairan DAK masih bersifat politis, ruang penyimpangan masih besar. Karena itu, kriteria usulan-usulan daerah perlu dipublikasikan, sehingga publik juga bisa mengawasi
Ia mengungkapkan, DAK seperti kompetisi antardaerah. Kemenkeu sudah mengimplementasikan platform OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Namun, karena proses penetapan pencairan DAK masih bersifat politis, ruang penyimpangan masih besar. Karena itu, kriteria usulan-usulan daerah perlu dipublikasikan, sehingga publik juga bisa mengawasi dan mengontrol prosesnya.