KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menetapkan pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labalo, maju dalam Pilkada 2020. Langkah itu diambil merujuk putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
LUWUK, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menetapkan pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labalo maju dalam Pilkada 2020. Langkah itu diambil merujuk putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, Sulawesi Selatan.
KPU Banggai menetapkan petahana Herwin-Mustar (Winstar) dengan surat penetapan sebagai pasangan calon (paslon) pada Jumat, 23 Oktober 2020. Dengan demikian, tiga pasang calon resmi maju dalam Pilkada Kabupaten Banggai. Selain Winstar, peserta pilkada lain Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.
”Kami menjalankan putusan pengadilan terkait sengketa pemilihan Herwin-Mustar,” kata komisioner Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani, di Luwuk, Banggai, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Sabtu (24/10/2020.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar pada 19 Oktober 2020 mengabulkan gugatan Winstar atas penetapan tak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon yang dilakukan KPU pada 23 September 2020. Ketua majelis hakim dalam kasus ini adalah Oyo Sunaryo. Dia ditemani Bambang Priyanmobodo dan Fari Rustandi, masing-masing sebagai anggota majelis.
Penetapan status TMS itu terkait rekomendasi Bawaslu Banggai yang menyebutkan Herwin memutasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banggai pada April 2020. Mutasi dilarang dilakukan kepala daerah yang maju dalam pilkada dalam rentang enam bulan sebelum penetapan sebagai peserta kontestasi.
Hakim lantas memerintahkan KPU Banggai membatalkan putusan terkait TMS Winstar, mencabut surat putusan itu, dan menerbitkan surat putusan baru untuk penetapan paslon petahana. Selain itu, hakim juga menghukum tergugat (KPU) membayar perkara Rp 321.000.
Terkait kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan itu, Supriadi menyatakan patuh pada putusan hakim. ”Putusan tersebut dikeluarkan hakim tinggi yang pengetahuan dan integritasnya jelas. Mereka orang-orang terpilih,” ujarnya.
Senin pekan lalu, Herwin menyebut dasar gugatannya adalah pembatalan pelantikan pejabat pada April 2020. Karena batal, Kementerian Dalam Negeri menganggap pelantikan itu tak pernah terjadi. Dalam pilkada 2020, Winstar diusung PDI-P, PKS, dan Perindo. Selain menjabat Bupati Banggai, Herwin adalah Ketua DPC PDI-P Banggai.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI-P Soraya Sultan membenarkan KPU Banggai menetapkan paslon Winstar. Terkait kampanye yang sempat terhambat selama satu bulan terakhir, Soraya memastikan tim pemenangan tetap solid dan akan langsung bekerja keras.
Dengan penetapan sebagai peserta pilkada, Herwin harus cuti di luar tanggungan negara sekitar satu bulan ke depan. Posisinya diisi Richard Djanggola, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Sulteng.
Kabupaten Banggai terletak di timur Sulteng dengan jarak tempuh darat sekitar 600 kilometer dari Palu, ibu kota Sulteng. Dengan jumlah penduduk lebih kurang 360.000 jiwa, kabupaten ini menjadi salah satu pemutar roda ekonomi Sulteng. Mengandalkan kekayaan alam, Banggai dikenal dengan hasil laut, ladang pengeboran dan industri gas, serta kelapa sawit.