logo Kompas.id
NusantaraDiduga Tersangkut Pencemaran...
Iklan

Diduga Tersangkut Pencemaran Nama Baik, Penceramah di Malang Ditangkap Bareskrim Polri

Penceramah asal Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020), ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri. Dia diduga tersangkut kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut diduga sudah beberapa kali terjadi.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 2 menit baca

MALANG, KOMPAS — Sugi Nur Raharja (46), penceramah yang tinggal di Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Ditangkap di rumahnya, dia diduga tersangkut kasus pencemaran nama baik.

Penangkapan terhadap Sugi dibenarkan anak keduanya, Muhammad Munjiat (21). Selama proses itu, polisi menunjukkan surat penangkapan, penggeledahan, dan surat serah terima barang bukti.

”Benar, Gus Nur dibawa semalam. Saat itu beliau sedang tidur. Kami didatangi lima kendaraan dengan total lebih kurang 30 orang,” kata Munjiat. Kini, Sugi Nur sudah didampingi tim kuasa hukum.

Baca juga :Saksi Sebut Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya

https://cdn-assetd.kompas.id/Mx3RWy2KCF_RGtimZiZZ6NNjfRw=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F6e4ece75-9b04-409a-9bf6-ec2b772a87de_jpg.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Muhammad Munjiat (memakai jas), anak kedua dari penceramah Sugi Nur Raharja yang tinggal di Jalan Cucak Rawun, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020), sedang memberikan keterangan tentang penangkapan ayahnya.

Menurut Munjiat, polisi datang sekitar pukul 00.00. Penangkapan setengah jam kemudian. Sebelum dibawa pergi, ayahnya diminta berganti baju seperti saat tampil di sebuah video yang viral. Polisi juga membawa barang bukti, seperti komputer jinjing, tiga HP, dan hard disk. Munjiat menambahkan, ayahnya tidak melawan saat ditangkap.

”Kami berharap keadilan ditegakkan. Kalau memang salah, ditangkap. Kalau tidak salah, dibebaskan. Jangan disalah-salahkan. Sekarang yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan,” kata Munjiat.

Iklan

Menurut Munjiat, Sugi Nur selama ini dikenal sebagai penceramah. Ia aktif berceramah dari kota ke kota. Kamis (24/10/2020) malam, Sugi Nur baru saja pulang ke rumahnya setelah berceramah.

https://cdn-assetd.kompas.id/yeTad7aXdweRfocA0JweVtvn9rA=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F3516ecd8-d185-40bd-8b90-edb0541e11af_jpg.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Rumah penceramah Sugi Nur Raharja yang tinggal di Jalan Cucak Rawun, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020). Sugi Nur Raharja adalah penceramah yang ditangkap Bareskrim Polri karena dugaan pencemaran nama baik.

Munjiat mengatakan, kasus ini tidak lepas dari unsur politik. Ia menduga, semua terkait laporan pencemaran nama baik oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Barisan Serba Guna (Banser). Selama ini, menurut Munjiat, ayahnya sudah tiga kali dilaporkan pihak yang sama. Pertama di Palu dan kedua di Polda Jatim. Kedua kasusnya sudah disidang.

”Gus Nur selama ini kritis kepada pemerintah. Yang melaporkan dekat dengan pemerintah. Kalau Gus Nur yang melaporkan, tidak ada respons. Sudah setahun ini Gus Nur melaporkan Gus Arya ke Polda Jatim, tetapi hingga kini tak ada kelanjutannya,” kata Munjiat.

Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar membenarkan penangkapan itu. ”Iya ada penangkapan. Namun, yang menangani Bareskrim Polri. Tidak ada info ke kami soal penangkapan itu. Polres tidak terlibat,” katanya.

https://cdn-assetd.kompas.id/WswPmKlhbTcREXWjLn3i4fJCRf4=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0fcc3576-3626-4bc7-a0c8-c0b4271d896c_jpg-e1603527966668-241020_1603529813.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, Kepala Polres Malang

Sekretaris Pimpinan Wilayah NU Jatim Akhmad Muzakki mengatakan, pihaknya mengapresiasi penangkapan tersebut. ”Kasus Sugi Nur bukan sekali ini. Banyak warga NU melaporkan. PBNU juga melapor. Ini bukan tentang NU dan tokoh NU, melainkan tentang pencemaran nama baik dan menyebar kabar bohong,” kata Muzakki.

Menurut Muzakki, di negara ini, setiap pelanggaran harus diselesaikan melalui jalur hukum. Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. ”Jangan kita lakukan pencemaran nama baik dan membuat berita palsu. Semua ada sanksi hukumnya. Kebetulan, kali ini NU yang dijadikan subyek perilaku itu,” kata Muzakki.

Baca juga :Jadi Korban Pemukulan dan Dijerat UU ITE, Kompolnas RI Awasi Penanganan Kasus Alvin

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000