logo Kompas.id
NusantaraPolisi Tetapkan Tiga Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka atas Kasus Longsor Jalur Tambang di Muara Enim

Polda Sumsel menetapkan tiga tersangka atas musibah tanah longsor yang menewaskan 11 orang di kawasan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Ketiganya adalah pekerja yang selamat dalam peristiwa itu.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yhy6taiPR2wCfNMqzPq3daJ-mm8=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201021RAM-Kecelakaan-di-Tambang-Ilegal_1603288969.jpeg
DOKUMENTASI BPBD SUMSEL

Sebelas orang tewas tertimbun saat membuat jalan tambang di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (21/10/2020). Aktivitas ilegal di area tambang tersebut sudah lama terjadi dan sulit dihilangkan karena menjadi mata pencarian warga.

PALEMBANG, KOMPAS — Polda Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka atas musibah tanah longsor yang menewaskan 11 orang di kawasan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Ketiganya adalah pengelola dan pekerja yang selamat dalam peristiwa naas tersebut. Kemungkinan tersangka akan bertambah mengingat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berlanjut, termasuk kepada pemilik lahan dan pengelola.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi, Jumat (23/10/2020), mengatakan, ketiga tersangka adalah BG (38), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur; MD (26), warga Lampung Selatan, Lampung; dan DG (56), warga Bandung Selatan, Jawa Barat. Ketiganya adalah petambang batubara yang selamat dalam peristiwa naas tersebut.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000