Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak ”Omnibus Law” di Gerbang Tol Pasteur
Ratusan polisi membubarkan puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa di sekitar Gerbang Pasteur Tol Purbaleunyi, Kota Bandung, Jumat (23/10/2020). Delapan mahasiswa dibawa ke Markas Polrestabes Bandung untuk diperiksa.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Ratusan polisi membubarkan puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa di sekitar Gerbang Pasteur Tol Purbaleunyi di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/10/2020). Delapan mahasiswa dibawa ke Markas Polrestabes Bandung untuk diperiksa.
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat itu memulai aksinya dari Jalan Babakan Jeruk III sekitar pukul 15.30. Mereka membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan kalimat penolakan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Setelah berjalan sekitar 650 meter, massa aksi berhenti dan berorasi di perempatan Jalan Dr Djunjunan-Jalan Surya Sumantri. Tiga pengunjuk rasa juga shalat di lokasi itu.
Di sekitar lokasi terdapat puluhan orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Setelah 20 menit berselang, kedua kelompok massa masuk ke Tol Purbaleunyi menuju Gerbang Pasteur.
Akibat kerumunan massa tersebut, jalur tol dari arah Bandung menuju Jakarta sempat tersendat. Hanya satu jalur yang dapat dilalui kendaraan.
Kericuhan terjadi saat mahasiswa berorasi sekitar 100 meter sebelum Gerbang Tol Pasteur. Massa ormas berupaya menghentikan unjuk rasa karena dianggap mengganggu pengguna tol.
Ratusan polisi juga berjaga di sekitar lokasi. Beberapa mahasiswa ditarik dari barisan massa aksi. Mereka dibawa ke Markas Polrestabes Bandung untuk diperiksa.
Mahasiswa akan tetap melanjutkan unjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Pembahasan dan persetujuan RUU tersebut dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya meminta mahasiswa menghentikan aksinya. Sebab, aksi tersebut dinilai mengganggu lalu lintas di jalan tol.
”Delapan orang diamankan untuk diperiksa sebagai penanggung jawab dalam melakukan penutupan jalan tol,” ujarnya. Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ulung menambahkan, pihaknya telah meminta pengunjuk rasa untuk tidak memblokir jalan. Namun, massa aksi tetap bersikukuh masuk ke Jalan Tol Purbaleunyi.
”Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya silakan saja, tetapi sesuai waktunya serta tidak menutup jalan dan mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Perwakilan mahasiswa, Lingga, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa. Mereka berencana berorasi di sekitar Gerbang Tol Pasteur selama 15-30 menit.
”Baru saja mulai orasi, teman kami sudah diambil (ditarik polisi). Harusnya berdialog dahulu,” ujarnya. Ia menyesalkan tindakan kepolisian yang dianggap represif.
Lingga menyebutkan, pihaknya akan tetap melanjutkan unjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Menurut dia, pembahasan dan persetujuan RUU tersebut mengabaikan aspirasi masyarakat yang terus melakukan gelombang unjuk rasa untuk menolaknya.