logo Kompas.id
NusantaraBagi-bagi Tanah kepada 152...
Iklan

Bagi-bagi Tanah kepada 152 Orang, Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan

Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka kasus bagi-bagi tanah kepada 152 orang. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan Jonas pada Jumat (23/10/2020).

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_kqiKNBc80WkTkTOD-solf1qRus=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201022kor1-kejati-yulianto_1603454307.jpg
DOKUMEN HUMAS KEJAKSAAN TINGGI NTT

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto saat memberi keterangan pers di Kupang, NTT, Kamis (22/10/2020).

KUPANG, KOMPAS — Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka kasus bagi-bagi tanah kepada 152 orang di dua lokasi berbeda di wilayah pemerintahan Kota Kupang. Setelah dilakukan gelar perkara atas kasus itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur langsung menahan yang bersangkutan bersama seorang pejabat Pemerintah Kota Kupang saat itu. Penasihat hukum Jonas Salean membantah bahwa tanah yang dibagikan itu milik negara.

Kepala Seksi Penerangan dan Informasi Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (23/10/2020), mengatakan, tanah yang yang dibagi-bagikan itu berada di Jalan Veteran, Kota Kupang, tepatnya di depan Hotel Sasando. Tanah seluas 24.2 hektar dibagi-bagikan kepada 152 orang. Masing-masing mendapatkan luas tanah berbeda.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000