Berkas Perkara Dangdutan Pejabat Kota Tegal Dinyatakan Lengkap
Penyidik segera melimpahkan berkas perkara dangdutan yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ke Kejaksaan Negeri Tegal, Jawa Tengah.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Berkas perkara dangdutan yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tegal, Jawa Tengah.
”Dalam waktu dekat, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Polisi Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tegal Kota, Senin (28/9/2020), setelah polisi memeriksa belasan saksi. Argo mengatakan, dalam kasus tersebut, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti Wasmad adalah kurungan maksimal satu tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Menurut Argo, modus operandi Wasmad dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang tamu dan menyediakan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Wasmad juga dianggap tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang.
Sejumlah barang juga disita sebagi barang bukti pelanggaran, seperti surat pengantar dari ketua rukun tetangga, surat pengantar dari kelurahan, surat pengantar dari Polsek Tegal Selatan, surat peninjauan kembali atas pengantar dari Polsek Tegal Selatan, dua lembar buku tamu, satu lembar undangan pernikahan, dan satu keping DVD berisi rekaman video acara pernikahan dari Wasmad.
Menurut Argo, TNI dan Polri akan terus menggencarkan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan. Jika operasi itu dinilai belum efektif, Polri akan menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (22/10/2020), Wasmad mengatakan, dirinya siap menghadapi persidangan. Salah satu persiapan yang dilakukan Wasmad adalah mempelajari materi berita acara pemeriksaan.
”Partai sudah menyiapkan pengacara yang nanti akan mendampingi saya dalam menghadapi proses hukum. Sesegera mungkin, saya akan berkoordinasi (dengan pengacara),” ujar Wasmad.
Hingga Kamis pagi, Wasmad masih terus menjalankan kewajibannya untuk melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Menurut Wasmad, dirinya diwajibkan melapor sekali dalam seminggu.
Negatif
Wasmad menambahkan, dirinya juga sudah menyiapkan sejumlah bukti pembelaan. Salah satu bukti yang disiapkan adalah hasil negatif dari tes usap yang dilakukan kepada keluarga, panitia hajatan, dan tetangga Wasmad.
Sementara itu, Kapala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari mengonfirmasi, hasil tes usap 99 orang yang terdiri dari keluarga, tetangga, dan panitia hajatan negatif. Hasil tes usap itu keluar secara berkala.
”Hasil tesnya sudah keluar semua, terakhir pada pekan lalu. Alhamdulillah, semuanya negatif,” ucap Prima.
Hasil tesnya sudah keluar semua, terakhir pada pekan lalu. Alhamdulillah, semuanya negatif.
Setelah hajatan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan Pemerintah Kota Tegal untuk mengetes usap keluarga dan warga yang terlibat dalam kerumunan di hajatan tersebut. Tes usap massal kemudian dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal sehari dan dua hari setelah hajatan.