Terima Suap Rp 3,3 Miliar, Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 4 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria. Majelis hakim memvonis Muzni bersalah telah menerima suap senilai Rp 3,375 miliar dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Padang, Rabu (21/10/2020), didampingi oleh hakim anggota M Takdir dan Zaleka. Sidang dihadiri langsung oleh Muzni dan belasan peserta. Adapun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum Muzni mengikuti sidang melalui konferensi video.
Majelis hakim menyatakan, Muzni terbukti melanggar Pasal 12 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
”Satu, menyatakan terdakwa Muzni Zakaria terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muzni Zakaria dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta,” kata Yoserizal, Rabu siang. Apabila tidak dibayar, denda Rp 250 juta itu diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muzni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. Muzni ditahan sejak 30 Januari 2020.
Menurut majelis hakim, Muzni terbukti menerima suap senilai Rp 3,375 miliar secara langsung dan tidak langsung dari Muhammad Yamin Kahar, pemilik Grup Dempo. Suap itu, antara lain, berupa uang Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, serta uang Rp 3,2 miliar yang disamarkan dalam bentuk pinjaman. Dari total uang suap itu, Rp 440 juta di antaranya sudah disita oleh KPK dari Muzni.
Majelis hakim menyebut suap itu adalah biaya komitmen atas bantuan Muzni memenangkan perusahaan milik Yamin dalam lelang paket proyek pembangungan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan tahun anggaran 2018. Nilai pembangunan masjid sebesar Rp 55 miliar dan jembatan Rp 14,8 miliar. Muzni menawarkan paket pembangunan itu kepada Yamin sebelum lelang dilakukan.
Muzni menawarkan paket pembangunan itu kepada Yamin sebelum lelang dilakukan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (16/9/2020), jaksa menuntut majelis hakim menghukum Muzni dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Muzni untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,375 miliar dikurangi Rp 440 juta yang telah disita. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muzni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Majelis hakim hanya mengabulkan tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. Majelis hakim membebaskan Muzni dari tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,375 miliar meskipun putusan itu diwarnai dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Zaleka. Zaleka menyatakan, Muzni harus membayar biaya pengganti.
Atas vonis tersebut, Muzni melalui penasihat hukumnya, David Fernando, menyatakan pikir-pikir dulu. ”Terkait putusan yang telah dibacakan, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata David melalui konferensi video. Berdasarkan jawaban itu, majelis hakim juga memberikan hal yang sama kepada jaksa KPK.