Semua Paslon Kepala Daerah Karawang Dapat Surat Peringatan
Semua paslon kepala daerah di Kabupaten Karawang mendapat surat tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak mengenakan masker hingga pembatasan jarak fisik.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat surat peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye. Sejauh ini belum ada pasangan calon berkampanye secara daring.
Ada tiga pasangan calon yang maju dalam Pilkada Karawang. Pertama, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Golkar, dan PKS. Kedua, pasangan Yesi Karya Lianti dan Ahmad Adly Fayruz dari koalisi PDI-Perjuangan, PAN, PBB, dan PPP. Ketiga, Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani dari koalisi Partai Gerindra, PKB, dan Partai Hanura. Cellica dan Zamakhsyari adalah petahana yang akan beradu kekuatan dalam kontestasi yang sama.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan, Selasa (20/10/2020), mengatakan, pihaknya telah memberikan 24 surat peringatan tertulis kepada ketiga paslon tersebut. Peringatan terbanyak diterima paslon Yesi Karya Lianti-Adly Fayruz sebanyak 15 surat diikuti Ahmad-Yuni 7 surat, dan Cellica-Aep 2 surat.
”Pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pengawasan panitia di lapangan saat mengikuti kampanye tatap muka,” ucap Kursin.
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan adalah paslon mengabaikan pembatasan jarak fisik sehingga menyebabkan kerumunan dan sebagian peserta kampanye tidak mengenakan masker. Selain itu, ada pula peserta yang mengajak anak-anak atau anak balita ke lokasi kampanye dan beberapa ibu hamil menjadi peserta kampanye.
KPU mengatur pelaksanaan pemilihan serentak dalam kondisi bencana non-alam pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Dalam peraturan itu disebutkan, tahapan kampanye bisa dilakukan dengan beberapa metode, antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Mereka wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan menyediakan cairan penyanitasi.
Pasangan calon atau gabungan partai dilarang mengadakan kegiatan kebudayaan, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial (donor darah atau bazar).
Jika melanggar aturan, Bawaslu akan memberikan sanksi peringatan tertulis serta penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis. Sanksi sama akan diberikan jika mereka melanggar protokol kesehatan.
”Apabila mereka tidak mengindahkan surat peringatan dalam waktu satu jam, Bawaslu akan berkoordinasi dengan satpol PP dan kepolisian untuk melakukan tindakan selanjutnya,” kata Kursin.
Sejauh ini, kata Kursin, belum ada kegiatan kampanye yang dibubarkan satpol PP dan kepolisian. Semua paslon bersedia menaatinya setelah menerima peringatan. Hingga kini belum ada satu pun paslon yang berkampanye daring. Mereka masih terus melakukan kampanye secara tatap muka.
Dihubungi terpisah, Ketua Tim Pemenangan Yesi-Adly, Taufik Ismail, menyampaikan, pihaknya memiliki tim khusus satgas Covid-19 yang bertugas mengawal penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi kampanye. Langkah pencegahan juga telah dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
Akan tetapi, tidak mudah membendung antusias pendukung di lapangan. Mereka ramai menyambut kedatangan paslon saat tiba di lokasi, sebagian menyerbu untuk berswafoto.
”Sulit membatasi (pendukung) karena begitu mengetahui paslon akan datang ke lingkungan rumahnya, mereka antusias keluar,” kata Taufik.