Sembilan Paslon Kepala Daerah di Sumbar Dapat Surat Teguran
Sembilan pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mendapatkan surat teguran dari Bawaslu Sumbar karena melanggar protokol kesehatan saat kampanye dan terancam dilarang berkampanye jika kembali melanggar.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sembilan pasangan calon kepala daerah di Sumatera Barat mendapatkan surat teguran dari Badan Pengawas Pemilu Sumbar karena melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Paslon tersebut terancam dilarang berkampanye selama tiga hari berturut-turut apabila kembali melakukan pelanggaran.
Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Sumbar Vifner, Selasa (20/10/2020), mengatakan, hingga 19 Oktober 2020, pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada sembilan paslon kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Tiga surat dikirimkan kepada paslon gubernur-wakil gubernur dan enam surat dikirimkan kepada paslon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota.
”Awalnya, kami tegur dulu secara langsung. Namun, karena tidak juga (diindahkan), kami berikan surat teguran. Peserta kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan kami suruh pulang, sedangkan penyelenggara kami berikan teguran tertulis,” kata Vifner, Selasa siang.
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan saat kampanye, kata Vifner, antara lain jumlah peserta maksimal 50 orang, diadakan di ruang tertutup, peserta menggunakan masker dan menjaga jarak, serta tersedia fasilitas mencuci/membersihkan tangan.
Awalnya, kami tegur dulu secara langsung. Namun, karena tidak juga (diindahkan), kami berikan surat teguran. Peserta kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan kami suruh pulang, sedangkan penyelenggara kami berikan teguran tertulis.
Ia melanjutkan, jika kembali melanggar, paslon kepala daerah yang mendapat surat teguran itu akan diberi sanksi berupa larangan melakukan kampanye selama tiga hari berturut-turut.
Membubarkan kampanye
Selain mengirimkan surat teguran kepada paslon, Bawaslu Sumbar juga membubarkan kegiatan kampanye yang tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye. Menurut Vifner, hingga hari ke-24 masa kampanye (19 Oktober 2020), ada 42 kampanye yang dibubarkan, yaitu enam kampanye paslon kepala daerah peserta pilgub dan 36 paslon kepala daerah peserta pilbup/pilwalkot.
Vifner mengimbau semua paslon kepala daerah peserta pilkada serentak 9 Desember 2020 mematuhi aturan kampanye. Karena dalam masa pandemi Covid-19, ada aturan tertentu terkait kampanye yang berbeda dengan kampanye pada pilkada-pilkada sebelumnya.
”Demi keselamatan semua orang, kami mengharapkan peserta pemilu memperhatikan protokol Covid-19 yang diatur pemerintah, selain juga aturan kampanye yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kalau tidak patuh, berarti kehadiran pemimpin hari ini tidak berusaha menyelamatkan masyarakat karena berpotensi memicu wabah semakin luas,” ujarnya.
Netralitas ASN
Selanjutnya, sejak tahapan pilkada dimulai pada 15 Juni hingga 20 Oktober 2020, Bawaslu Sumbar menemukan/menerima laporan 33 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan 50 ASN.
Pelanggaran itu, antara lain, meliputi ASN melakukan pendekatan kepada partai politik, menghadiri deklarasi calon, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah dengan menggunakan spanduk, serta memberikan dukungan melalui media sosial ataupun media massa.
Vifner menuturkan, dugaan pelanggaran itu sudah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebanyak 25 orang di antaranya telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN, yaitu sanksi hukuman disiplin sedang (22 orang) dan sanksi moral (3 orang).
”Dari 25 rekomendasi sanksi KASN itu, 4 orang di antaranya telah mendapatkan sanksi dari pejabat pembina kepegawaian, yaitu berupa sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” ujarnya.
Vifner mengimbau semua pihak mematuhi aturan pelaksanaan pilkada serentak sehingga tidak ada dampak negatif terhadap paslon kepala daerah dan masyarakat. ”Kami berharap semua pihak, khususnya ASN, TNI, dan Polri, benar-benar bisa berlaku netral sehingga bisa sama-sama menjaga suksesnya pilkada di masa pandemi ini,” katanya.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penanganan Sengketa Bawaslu Limapuluh Kota Zumaira mengatakan, hingga 20 Oktober 2020, pihaknya sudah mengirimkan dua rekomendasi pelanggaran netralitas ASN kepada KASN.
”Satu ASN (diduga melanggar) karena memasang baliho untuk mencalon. Namun, ia pensiun setelah sanksinya turun sehingga tidak jadi diberi sanksi. Satu ASN lagi, guru SD, (diduga melanggar) karena menjadi protokol dalam salah satu kampanye paslon bupati,” kata Zumaira.
Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, lanjutnya, ada juga dugaan pelanggaran netralitas oleh dua wali nagari. Satu wali nagari diduga melanggar karena memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye paslon bupati, sedangkan satu wali nagari lainnya memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye paslon gubernur.
Zumaira menambahkan, ada dua paslon kepala daerah yang mendapatkan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan saat berkampanye di Limapuluh Kota. Selain itu, sedikitnya enam kegiatan kampanye paslon kepala daerah dibubarkan karena tidak memiliki STTP kampanye.
Pada pilkada serentak, 9 Desember 2020, Sumbar menggelar pemilihan gubernur dan 13 pemilihan bupati/wali kota. Kabupaten/kota yang menggelar pilkada adalah Bukittinggi, Sijunjung, Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Dharmasraya, Kabupaten Solok, Kota Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Pasaman, dan Pasaman Barat.