Selama Kampanye Terdapat 12 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, selama masa kampanye di tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada terjadi 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, selama masa kampanye di tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada, terjadi 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dua pasangan calon di antaranya diberi sanksi.
Ada tujuh kabupaten di Kalimantan Barat yang menggelar pilkada serentak tahun ini. Tujuh kabupaten itu adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Bengkayang, Sambas, dan Ketapang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar Ruhermansyah dalam diskusi terkait pilkada serentak, Selasa (20/10/2020), menuturkan, pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye sejauh ini ada 12 kasus.
Pelanggaran itu terjadi karena peserta pertemuan terbatas melebihi 50 orang. Dua belas kasus tersebut dominan terjadi di Ketapang, Sintang, dan Kapuas Hulu.
Ada dua kasus di Ketapang yang direkomdasikan Bawaslu untuk diberi sanksi. Selanjutnya, peringatan tertulis agar tidak melakukan pelanggaran lagi dan teguran lisan untuk langsung diperbaiki.
”Pelanggaran itu terjadi karena peserta pertemuan terbatas melebihi 50 orang. Dua belas kasus tersebut dominan terjadi di Ketapang, Sintang, dan Kapuas Hulu,” ujarnya.
Menurut Ruhermansyah, sejauh ini peserta pemilu sudah semakin memahami protokol kesehatan. Namun, mereka perlu terus diedukasi dan diingatkan agar semua yang hadir menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar Ramdan menuturkan, pelanggar protokol kesehatan berdasarkan rekomendasi Bawaslu di Ketapang ada dua pasangan calon kepala daerah. Mereka sudah diberi sanksi.
”Sanksi berupa pemotongan tiga hari penyelenggaraan kampanye pasangan tersebut. Kemudian, di kabupaten lain langsung dari Bawaslu yang memberikan peringatan tertulis ataupun lisan,” kata Ramdan.
Terkait penyelenggaraan pada hari pemungutan suara, ada penyesuaian protokol kesehatan. Setidaknya ada 12 penyesuaian, antara lain dalam satu TPS maksimal hanya ada 500 pemilih tetap. Selain itu, ada pengaturan waktu bagi pemilih untuk datang ke TPS.
Di TPS disiapkan tempat cuci tangan, baik di pintu masuk maupun keluar, ada alat pengukur suhu tubuh, kemudian disinfektan untuk penyemprotan lokasi pemungutan suara. Selain itu, bagi petugas di TPS disediakan sarung tangan.
Pemilih juga diberi sarung tangan sekali pakai. Hal itu penting agar pemungutan suara bisa dilakukan secara sehat. Penyesuaian protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6, Nomor 10, dan Nomor 13 Tahun 2020.
Untuk memastikan protokol dapat berjalan baik, nanti akan ada bimbingan teknis kepada petugas TPS. Pada setiap tahapan akan ada proses pengawasan baik oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten untuk memastikan pelaksanaan di TPS sesuai protokol kesehatan. Pengadaan alat pelindung diri (APD) juga sedang dalam proses.
”Jika dalam masa persiapan ada yang belum memenuhi standar, hendaknya disampaikan sehingga akan dibenahi. Ini upaya secara teknis. Ini bukan pekerjaan ringan, tetapi perlu upaya maksimal dan dukungan semua pihak untuk mendukung dan mengingatkan,” kata Ramdan.
Manajemen risiko
Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumadi, menuturkan, manajemen risiko harus dipastikan berjalan dengan baik agar pilkada tidak menimbulkan masalah baru, yakni munculnya kluster baru Covid-19. Apalagi, keselamatan manusia adalah yang utama.
”Jika peserta pemilu dan masyarakat tidak menaati protokol kesehatan, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kluster baru dalam pilkada nanti,” ujarnya.
Risiko dalam pilkada ini bisa membuat demokrasi menjadi buruk, tidak matang. Bisa saja hal ini memicu politik uang karena orang tidak bisa bertemu. Maka, akan terbuka peluang bagi oknum tertentu menjalankan praktik politik uang.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, kabupaten yang melaksanakan pilkada sementara waktu berada di zona kuning (risiko rendah). Namun, zona kuning bisa berubah sewaktu-waktu.
Maka, di setiap TPS harus dipastikan ada yang mengingatkan protokol kesehatan. Pastikan apakah di TPS ada tempat cuci tangan atau antiseptik untuk mencegah penularan Covid-19.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Selasa (20/10/2020), secara kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar mencapai 1.451 orang. Sebanyak 1.255 orang di antaranya sudah sembuh dan 10 orang meninggal.