Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Kampanye Pilkada di Jabar Melonjak
Sebanyak lebih kurang 44 laporan potensi pelanggaran terjadi dalam kampanye terjadi di delapan daerah kontestasi dalam sepekan terakhir. Setiap tim diminta memprioritaskan protokol kesehatan dalam kampanye.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Peningkatan geliat kampanye di Jawa Barat diikuti lonjakan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Untuk mencegah meluasnya persebaran Covid-19, setiap kandidat diharapkan lebih kreatif melakukan kampanye tanpa melanggar aturan.
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pengawas Pemilu Jabar, Selasa (20/10/2020), ada 44 laporan potensi pelanggaran terjadi dalam kampanye terjadi di delapan daerah kontestasi dalam sepekan terakhir. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi menuturkan, 40 laporan di antaranya pelanggaran protokol kesehatan.
Padahal, pada pekan awal kampanye Pilkada Jabar, hanya 5 persen dari 79 pelanggaran yang tercatat di Bawaslu berkaitan dengan protokol kesehatan. Sisanya, pelanggaran yang dilakukan tim sukses dan kontestan yang didominasi isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat wilayah dan terkait administrasi.
”Sebanyak 8 dari 40 potensi pelanggaran tersebut sudah diberi peringatan. Sementara pelaku 32 potensi pelanggaraan lainnya langsung membubarkan diri. Empat potensi lainnya merupakan pelanggaran elektoral dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Pelanggaran tersebut, antara lain, politik uang, diskriminasi terhadap calon lainnya, hingga pejabat desa yang mendukung salah satu calon.
Apalagi, delapan daerah yang berkontestasi ini memiliki kasus Covid-19 tinggi. Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) hingga Selasa (20/10), pukul 19.00 WIB, jumlah kasus Covid-19 dalam isolasi di Kota Depok mencapai 1.970 pasien, Kabupaten Karawang 362 pasien, Bandung (182), Sukabumi (171), Tasikmalaya (26), Cianjur (20), Indramayu (18), dan Kabupaten Pangandaran (3).
Karena itu, Zaki meminta setiap pasangan calon dan tim suksesnya memprioritaskan protokol kesehatan dalam setiap berkampanye. Dia pun mengapresiasi calon yang berkreasi memadukan pertemuan langsung dengan menerapkan 50 persen dari kapasitas dan kampanye daring untuk menjangkau daerah-daerah pendukungnya.
”Selain itu, kami juga menekankan kepada setiap kontestan dan tim sukses untuk tidak melibatkan anak kecil dan orang-orang lanjut usia dalam kampanye. Semua aturan itu harus ditaati karena sanksi berlaku bagi semua jenis pelanggaran,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum Jabar pun menekankan kepada peserta kontestasi pilkada untuk lebih kreatif dalam melakukan kampanye di tengah pandemi. Anggota KPU Jabar, Idham Holik, dalam laman KPU Jabar menuturkan, pengutamaan media sosial dan media daring telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Salah satunya Pasal 63 yang meminta penyelenggara untuk meniadakan bentuk kampanye yang berpotensi kerumunan massa dan melakukan terobosan kampanye elektronik (e-campaign).
”Inilah era baru demokrasi elektoral Indonesia. Covid-19 mengganti bentuk kampanye. Terlepas dari bagaimanapun konsepnya, kini kandidat dan pemilih harus beradaptasi dalam transformasi besar tersebut,” ujarnya.