Memeras Penyandang Disabilitas, Petugas ”Pelat Merah” Bikin Gerah di Kota Batam
Sebuah video yang memperlihatkan sikap arogan anggota Satpol PP kepada penyandang disabilitas viral di Batam. Warga merasa gerah dengan tingkah pegawai pelat merah tersebut.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
Ferry Kesuma (33) sedang mengendarai sepeda motor menuju daerah pusat Kota Batam, Minggu (18/10/2020). Saat melintas di simpang lampu merah dekat Universitas Internasional Batam, ia mendengar suara orang cekcok. Ia menepi dan mendekati asal suara ribut.
”Ada mobil Suzuki APV pelat merah berhenti, di sampingnya ada orang lagi teriak-teriak. Instingku berkata, ini ada yang enggak beres,” kata Ferry, Selasa (20/10/2020).
Siang itu, seorang pengemis berkaki satu terduduk di aspal. Ia histeris mengatakan uangnya diambil orang sambil menunjuk-nunjuk mobil dengan tulisan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.
Dengan spontan, Ferry mengeluarkan ponsel untuk merekam peristiwa tersebut. Di dalam mobil pelat merah itu, ia juga merekam seorang pengemis lain. Perempuan dengan wajah pernah terbakar dan tangan yang rusak itu duduk diapit dua laki-laki berbadan besar.
Mobil itu berusaha melaju, tetapi Ferry tidak membiarkannya pergi begitu saja. ”Buka dulu maskernya. Lihat dulu bang,” ujar perantau asal Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, itu kepada orang-orang di dalam mobil.
”Kenapa, abang dari mana?” jawab dua laki-laki yang duduk di bangku depan sambil berupaya menutupi kamera ponsel Ferry.
Setelah itu, mobil bercat perak tersebut langsung tancap gas dan menghilang. ”Kutandai kalian, ya,” ucap Ferry geram.
”Saya bolak-balik ditangkap sama mobil sosial itu. Uang saya diambil. Saya diturunkan di jalan dan cuma disisihkan uang untuk ngojek. Saya enggak bisa melawan,” kata Selamat, pengemis yang terduduk di aspal.
Selang sehari setelah peristiwa itu, Ferry mengunggah video itu ke kanal Youtube miliknya. Hingga 12 Oktober, video itu telah ditonton lebih dari 77.000 kali. Tingkah empat petugas di mobil pelat merah itu membuat warga Batam gerah.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Arie Dharmanto menyatakan, empat petugas yang mengendarai mobil pemerintah itu sudah ditangkap pada 19 Oktober. Mereka adalah anggota Satpol PP yang sedang ditugasi membantu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.
”Empat orang itu diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata Arie.
Menurut Selamat, ia sudah beberapa kali ditangkap anggota Satpol PP itu dan dimintai uang, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000. Pada kejadian terakhir, uang korban Rp 50.000 diambil anggota Satpol PP berinisial S.
”Ada pelajaran penting dari peristiwa ini, khususnya untuk para penegak hukum. Penyandang disabilitas dilindungi UU No 8/2016. Setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada hilangnya hak penyandang disabilitas bisa dipenjara 5 tahun atau didenda Rp 500 juta,” ujar Arie.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam Chitra Widya mengatakan, pemerasan penyandang masalah sosial oleh para pelaku yang diperbantukan di dinas sosial itu dilakukan atas inisiatif mereka sendiri. ”Mereka bukan kami yang menyuruh, biar saja nanti ada hukumnya,” ucapnya.