Bupati Sungai Penuh Disidang karena Mengajak Warga Memilih Kandidat Tertentu
Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri didakwa melanggar pidana terkait pilkada karena mengajak warganya memilih calon wakil gubernur Jambi Syafril Nursal. Alasannya, Syafril sama-sama orang Sungai Penuh.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Karena mengajak warganya untuk memilih salah satu kandidat kepala daerah Provinsi Jambi, Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri menjadi terdakwa. Kasusnya disidangkan perdana secara daring lewat Zoom oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Selasa (20/10/2020).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Meiziko, membacakan dakwaannya dalam sidang tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sidang itu dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara serta hakim anggota Rinding dan Wening.
Meiziko memaparkan kronologi kasus itu. Pada 14 September 2020, Asafri menghadiri kegiatan pemberian bantuan sosial bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat calon penerima bansos dari program Kementerian Sosial di Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Adapun Asafri merupakan penanggung jawab kegiatan itu.
Kunjungannya didampingi oleh kepala dinas sosial setempat, Haidir. Pada saat berlangsungnya kegiatan, Asafri memberikan kata sambutan kepada masyarakat yang hadir. ”Isi sambutan itulah yang jadi sumber perkara,” kata Meiziko.
Ia menyimpulkan isinya memberikan pernyataan dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon wakil gubernur Jambi, Syafril Nursal. Sebagaimana diketahui, Syafril mendampingi calon gubernur Jambi Fachrori Umar. Pasangan itu didukung Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PPP.
Meiziko memaparkan petikan pernyataan Asafri kepada masyarakat yang dikunjunginya. ”Jarang kito basue ini, ya. Ado hal yang ingin saya sampaikan. Mungkin kayo melihat, itu ada baliho, ya (sambil tangannya menunjuk ke arah baliho). Ado namonyo uhang kite. Dio uhang kite uge. Uha koto Khaih, ya! Untuk pemilihan gubernur nanti, jangan lupe, ya! Ado uha ngata, pak AJB macam mana? Itu nyo, kito milih dio. Itu, ya! Beliau itu koto kreh. Bini uhang rawang. Jleh kayo tu. Itulah pesan politik aku, sambil jalan ya. Itu bae.”
{Jarang kita bertemu kita ini, ya. Ada hal yang ingin saya sampaikan. Mungkin Anda melihat itu ada baliho, ya (sambil tangannya menunjuk ke arah baliho). Ada namanya Pak Syafril Nursal, ya! Aaa… Istrinya orang kita (Kerinci). Dia orang kita, Kerinci juga. Orang Koto Keras, ya. Untuk pemilihan gubernur nanti, jangan lupa, ya. Pilih dia itu, supaya orang Kerinci bisa menang, iya itu. Ada orang berkata Bapak AJB bagaimana? Itu dia, kita milih dia. Itu ya! Beliau itu orang Kota Keras. Istrinya orang Rawang. Itulah pesan politik saya, sambil jalan, ya. Itu saja.”}
Dalam sidang, hakim Dedi juga langsung meminta jaksa menghadirkan saksi. Barang bukti yang ditunjukkan jaksa berupa satu keping DVD salinan rekaman Asafri. Video itu menjadi bukti pelanggaran pada Pilkada 2020.
Kami sudah melihat sendiri video tersebut dan diduga kuat ada pelanggaran.
Terkait soal pelanggaran pilkada, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi menceritakan kasus Wali Kota Sungai Penuh menyeruak lewat beredarnya sebuah video dalam kunjungan kerjanya memberikan simbolis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di salah satu kecamatan di Kota Sungai Penuh. Dalam video itu, tampak Asafri mengajak warganya untuk memilih salah satu kandidat pada pilkada serentak 2020. ”Kami sudah melihat sendiri video tersebut dan diduga kuat ada pelanggaran,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum yang serius menindaklanjuti temuan tersebut. Ia berharap seluruh tahapan pilkada dapat berjalan jujur dan adil.