Bayar Pajak hingga Parkir di Kota Cirebon Menggunakan QRIS
Setelah parkir, pembayaran nontunai dengan Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS dapat dilakukan untuk uji kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Cirebon, Jawa Barat. Sistem ini lebih akuntabel.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menerapkan pembayaran pajak, uji kendaraan, hingga parkir secara nontunai dengan Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS. Sistem pembayaran ini diharapkan lebih akuntabel dan aman di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap dalam acara ”Webinar Sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Launching QRIS Pemerintah Kota Cirebon” yang disiarkan secara virtual dari Balai Kota Cirebon, Selasa (20/10/2020). Turut hadir Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Kepala Perwakilan BI Cirebon Bakti Artanta, serta Direktur Konsumer dan Retail Bank BJB Suartini.
Azis mengatakan, pembayaran nontunai dengan QRIS akan dilakukan di lingkungan Pemkot Cirebon. QRIS merupakan kanal pembayaran nontunai dari berbagai aplikasi uang elektronik. Setelah pembayaran parkir di Jalan Pagongan, pembayaran QRIS juga segera diterapkan untuk pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, serta uji kir.
Warga tidak lagi harus bertransaksi secara tunai dengan kontak fisik, tetapi hanya memindai kode batang yang disiapkan petugas. Bahkan, nantinya, pemindaian bisa dilakukan dalam jaringan sehingga warga tidak lagi datang ke kantor pemkot.
”Ini solusi sistem pembayaran bagi warga, khususnya lingkungan Pemkot Cirebon, saat pandemi Covid-19. Transaksi tunai bisa menjadi media penyebaran Covid-19. Seluruh ASN (aparatur sipil negara) harus menyosialisasikan program ini,” kata Azis.
Kota Cirebon yang seluas 37 kilometer persegi termasuk zona merah penyebaran Covid-19, pekan lalu. Dari 404 kasus positif, sekitar 47 orang merupakan kluster perkantoran. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi juga sempat terkonfirmasi positif.
Suartini menambahkan, penggunaan sistem pembayaran QRIS di lingkungan Pemkot Cirebon merupakan proyek percontohan di Jabar. Pihaknya berjanji meningkatkan pemasaran sistem pembayaran tersebut.
Menurut Bakti, pembayaran nontunai kian diminati masyarakat. Hingga kini, pihaknya mencatat 81.134 pengguna QRIS di Cirebon dan daerah sekitarnya. Padahal, sebelum pandemi, jumlahnya masih berkisar 40.000 pengguna.
Sistem ini lebih transparan dan tentu saja memudahkan masyarakat.
Sistem ini juga meningkatkan akuntabilitas dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) terekam dalam sistem sehingga mencegah kebocoran pajak. ”Sistem ini lebih transparan dan tentu saja memudahkan masyarakat,” ucapnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan, dengan pembayaran QRIS, pendapatan asli daerah diharapkan meningkat. ”Apalagi, dari 2017 ke 2019 ada penurunan (PAD). Pendapatan kita bertumpu pada kunjungan wisatawan. Di era pandemi, semuanya turun,” katanya.
Realisasi PAD Kota Cirebon pada 2017, misalnya, tercatat lebih dari Rp 443 miliar, sedangkan tahun lalu tercatat sekitar Rp 434 miliar. Sebagian besar penerimaan itu berasal dari kunjungan wisatawan di hotel dan tempat makan. Sebelum pandemi, setiap bulan, Cirebon bisa didatangi 200.000 orang. Kini, hanya sekitar 20.000 orang.
Parkir nontunai
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, dengan sistem pembayaran QRIS, pihaknya bisa memantau jumlah retribusi parkir secara langsung. Setelah lima pekan diterapkan di Jalan Pagongan, misalnya, tercatat sekitar Rp 275.000 uang pakir yang masuk.
”Walaupun jumlahnya tidak banyak, kami merasa bangga karena pembayaran parkir nontunai sudah dilakukan. Kami tidak akan berhenti sosialisasi,” kata Andi. Pihaknya menargetkan PAD di sektor parkir sekitar Rp 4,3 miliar. Hingga kini, baru tercapai sekitar Rp 2,3 miliar.
Meski demikian, salah satu kendala pembayaran parkir nontunai adalah belum semua juru parkir mengetahui cara menggunakan QRIS. Pembayaran nontunai juga dinilai memerlukan waktu untuk membuka aplikasi di telepon pintar dan memindai kode batang.
Di sisi lain, pemkot menunggu regulasi terkait elektronifikasi transaksi pemda (ETP) untuk mempercepat sistem transaksi nontunai. ”Yang kami tunggu petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar ETP,” kata Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi.