60 Persen Hotel di Yogyakarta Belum Miliki Surat Verifikasi Protokol Kesehatan
Baru 40 persen hotel di Kota Yogyakarta telah mengantongi surat hasil verifikasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Surat tersebut diharapkan memberi rasa aman bagi pengunjung di masa pandemi.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Baru 40 persen hotel di Kota Yogyakarta mengantongi surat verifikasi penerapan protokol kesehatan saat beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Kedisiplinan pengelola hotel dalam menerapkan protokol tersebut dapat mencegah penularan Covid-19 di sektor pariwisata.
”Di Kota Yogyakarta, ada lumayan banyak hotel. Setiap minggu dilakukan verifikasi. Tetapi, sekarang ini baru 40 persen dari total sekitar 200 hotel yang sudah terverifikasi (penerapan protokol kesehatannya),” kata Ketua Satgas Covid-19 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta Herryadi Baiin setelah penyerahan surat hasil verifikasi penerapan protokol kesehatan terhadap sejumlah hotel di Hotel Harper, Kota Yogyakarta, Senin (19/10/2020).
Baiin menyampaikan, proses verifikasi protokol kesehatan masih terus berlangsung terhadap 60 persen hotel lain yang belum memiliki surat verifikasi. Setiap pekan setidaknya ada 3-5 hotel yang diberi surat rekomendasi terkait protokol tersebut. Hotel yang diverifikasi tidak hanya hotel-hotel yang berafiliasi dengan PHRI, tetapi juga hotel-hotel lain yang belum menjadi anggota organisasi tersebut.
Menurut Baiin, di tengah pandemi Covid-19, rasa aman agar terhindar dari penularan menjadi salah satu hal yang ditawarkan pengelola hotel kepada tamu. Untuk itu, para pengelola hotel berlomba-lomba menjamin protokol kesehatan diterapkan seketat mungkin di tempat masing-masing. Ia meyakini, penerapan protokol kesehatan ketat di setiap hotel dapat membuat kunjungan wisatawan ke Kota Yogyakarta perlahan meningkat.
”Rasa khawatir seseorang sebelum menginap di hotel itu banyak. Rasa kekhawatiran coba dihilangkan dengan menyatakan protokol kesehatan di hotel sudah terverifikasi,” kata Baiin.
Proses verifikasi dilakukan melibatkan puskesmas setempat sebagai salah satu penilai. Para petugas kesehatan itu diminta memastikan protokol kesehatan yang diterapkan sudah sesuai standar.
Baiin menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan puskesmas setempat sebagai salah satu penilainya. Para petugas kesehatan itu diminta memastikan protokol kesehatan yang diterapkan sudah sesuai standar. Para petugas hotel, misalnya, diminta mengenakan masker dan pelindung wajah saat memberi pelayanan. Tamu juga diminta mencuci tangan serta diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki hotel.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengungkapkan, surat hasil verifikasi itu diberikan dengan sejumlah dasar aturan. Salah satunya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Dalam peraturan itu, protokol kesehatan wajib diterapkan dalam setiap kegiatan masyarakat di tengah pandemi. Tak terkecuali hotel yang merupakan bagian usaha jasa pariwisata.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengungkapkan, meski surat hasil verifikasi protokol kesehatan telah dikantongi sejumlah hotel, pihaknya meminta agar pengelola hotel benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai setelah surat dikantongi, justru protokol kesehatan dilonggarkan kembali.
”Dengan verifikasi ini, pihak hotel harus benar-benar ikut menjaga. Harapan saya, semua bisa dipenuhi sehingga memberikan rasa aman bagi tamu yang berkunjung. Begitu pula menjamin agar para petugas di hotel terhindar dari penularan Covid-19,” kata Haryadi.
Terkait hal itu, Baiin mengungkapkan, pengawasan dilakukan secara berkala terhadap hotel-hotel yang sudah memperoleh surat hasil verifikasi. Surat itu bisa dicabut sewaktu-waktu apabila hotel tidak disiplin dengan protokol kesehatan selama beroperasi. Pengelola juga akan diminta menutup hotelnya untuk sementara guna melakukan pembersihan apabila ditemukan kasus positif di lingkungan hotel.
”Ketika ada kasus atau pelanggaran, akan kami cabut (surat hasil verifikasi penerapan protokol kesehatan). Kami punya komitmen untuk tetap menjaga supaya hotel dan restoran tidak ada kluster penularan Covid-19,” kata Baiin.