logo Kompas.id
NusantaraPerkuat Pencegahan Kekerasan...
Iklan

Perkuat Pencegahan Kekerasan pada Anak, Perberat Hukuman Pelaku

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sejak 2017 hingga 2019, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 2.692 kasus. Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan 2017-2019 sebanyak 3.107 kasus.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V6Dd3YruF7jffdJI-L3PIMVivUs=/1024x635/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fc6240a4b-3574-41ee-8a1a-27425c3c2c49_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Anak-anak, polisi wanita Polres Tegal Kota, serta aktivis anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak membawa poster berisi pesan-pesan perlawanan terhadap kekerasan kepada anak, Kamis (23/7/2020), di Kota Tegal, Jawa Tengah. Salah satu yang ingin disosialisasikan dalam kampanye tersebut adalah terkait penolakan terhadap pernikahan dini.

BANDA ACEH, KOMPAS — Para pihak diminta untuk terlibat memperkuat perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di Provinsi Aceh. Di samping itu, hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak harus diperberat agar ada efek jera.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor membahas Perlindungan Anak Aceh, Senin (19/10/2020), di aula utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Rapat dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin, kepolisian, kejaksaan, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh ulama.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000