Gugatan Paslon TMS di Banggai Dikabulkan, KPU Belum Putuskan Langkah Lanjutan
KPU Kabupaten Banggai belum bisa memastikan upaya hukum lanjutan atas dikabulkannya gugatan penetapan tak memenuhi syarat dari pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labolo.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
LUWUK, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan pasangan calon yang ditetapkan tak memenuhi syarat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. KPU setempat masih belum memastikan upaya hukum lanjutan atas putusan itu.
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani, menyatakan, pihaknya mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tersebut berdasarkan informasi dari penasihat hukum mereka yang hadir di sidang. ”Hakim mengabulkan permohonan (penggugat) untuk seluruhnya,” ujarnya di Luwuk, Banggai, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (19/10/2020).
Hakim mengabulkan permohonan (penggugat) untuk seluruhnya.
Putusan tersebut dibacakan Senin ini di PT TUN di Makassar. Putusan itu mengabulkan atau memenangkan gugatan pasangan calon (paslon) Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) yang merupakan paslon petahana Pilkada Kabupaten Banggai.
Sebelumnya, KPU Banggai menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) paslon tersebut dalam pengumuman penetapan paslon pada 23 September 2020. Penetapan TMS itu dilakukan karena KPU mendapatkan putusan dari Bawaslu Banggai adanya pelanggaran yang dilakukan Herwin, yakni pelantikan pejabat pada April 2020.
Herwin-Mustar diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkoalisi, antara lain, dengan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelora. Selain menjabat bupati, Herwin juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Banggai.
PT TUN Makassar lewat pttun-makassar.go.id belum menampilkan putusan sengketa tersebut. Hanya di bagian jadwal sidang perkara dicantumkan agenda sidang putusan untuk sengketa pilkada Herwin-Mustar dan KPU Banggai.
Anggota KPU belum menggelar rapat pleno atas putusan itu karena pihaknya belum menerima salinan putusan sengketa.
Langkah hukum lanjutan bisa ditempuh para pihak dalam sengketa pemilihan. Hal itu diatur dalam Pasal 13 (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pasal tersebut juga mengatur batas waktu pengajuan kasasi lima hari setelah diucapkan atau sejak pengiriman putusan.
Dihubungi terpisah, Herwin yang hadir saat putusan dibacakan di PT TUN Makassar menyatakan sejak awal dirinya yakin akan memenangi sengketa. Penetapan TMS KPU Banggai, menurut dia, tak berdasar karena pelantikan pejabat itu dinyatakan tak pernah terjadi atau tak dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. ”Tidak ada berita acara pelantikan, tidak ada mutasi pejabat yang bersangkutan,” katanya.
Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan yang diambil KPU Banggai, Herwin menyatakan, dirinya orang yang taat hukum. Buktinya, ia mengikuti sengketa di PT TUN. Namun, ia meminta agar KPU Banggai memikirkan secara matang langkah hukum lanjutan. Ia mengingatkan ada kemungkinan pidana untuk orang yang berusaha menghalang-halangi pasangan calon untuk maju dalam pilkada.
Sambil menunggu langkah hukum KPU dan putusan terhadap upaya hukum itu untuk paslon Herwin-Mustar, Pilkada Kabupaten Banggai diikuti dua paslon, yakni Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.
Kabupaten Banggai terletak di timur Sulteng dengan jarak darat sekitar 600 kilometer dari Palu, ibu kota Sulteng. Banggai yang berpenduduk sekitar 360.000 jiwa salah satu pusat roda ekonomi Sulteng dengan kekayaan hasil laut (perikanan), ladang pengeboran dan industri gas, serta kelapa sawit.