Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa di Aceh Timur Meninggal
Sebenarnya polisi sedang merampungkan berkas perkara SB. Dia terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Namun, SB meninggal sebelum hakim mengetuk palu.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
IDI RAYEUK, KOMPAS — SB (41), tersangka pelaku pembunuhan terhadap RG (9) dan memerkosa DN (28), warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, meninggal pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 02.00. SB meninggal diduga karena sakit dan sesak napas.
Setelah ditangkap pada Minggu (10/10/2020), SB ditahan di Polres Kota Langsa. Sejak ditangkap, kondisi kesehatan SB menurun, bahkan dia tidak mau makan. SB juga lebih banyak tidak mau menjawab saat ditanya oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo saat dihubungi, Minggu, menuturkan, SB meninggal saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa. Saat meninggal, SB masih mengenakan baju tahanan warna oranye.
”Keluarga tidak mau otopsi sehingga jenazah SB langsung disemayamkan oleh keluarga,” kata Arief.
Kabar meninggalnya SB mengejutkan lantaran dia baru sepekan ditahan oleh polisi. SB ditangkap karena diduga melakukan dua kejahatan sekaligus, yakni membunuh anak usia 9 tahun dan memerkosa DN, ibu dari anak tersebut.
SB dan korban tinggal di satu kampung. SB merupakan residivis kasus pembunuhan. Dia mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga keluar lebih cepat dari seharusnya. Beberapa bulan setelah keluar dari penjara, SB justru melakukan kejahatan kembali, yakni membunuh dan memerkosa.
Keluarga tidak mau otopsi sehingga jenazah SB langsung disemayamkan oleh keluarga. (Arief Sukmo Wibowo)
Sebenarnya polisi sedang merampungkan berkas perkara SB. Dia terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Namun, SB meninggal sebelum hakim mengetuk palu.
Melindungi
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengajak seluruh elemen di Aceh untuk terlibat melindungi anak dan perempuan. Dahlan juga mendesak Pemprov Aceh agar menyusun mekanisme perlindungan anak secara komprehensif.
Pada Senin (19/10/2020), DPRA mengadakan rapat koordinasi dengan para pihak membicarakan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan serta menyusun mekanisme perlindungan.