Gelar Pemilihan Saat Pandemi, Batam Belajar dari Singapura
Penyelenggara pilkada di Batam belajar kepada Pemerintah Singapura untuk menyelenggarakan pemilihan pada masa pandemi. Ketimpangan penanganan Covid-19 di kedua wilayah perlu dipertimbangkan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·4 menit baca
Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di Kepulauan Riau akan digelar untuk memilih gubernur dan enam bupati/wali kota. Namun, badai Covid-19 masih jauh dari mereda.
Yang paling menjadi perhatian adalah Batam. Batam termasuk salah satu dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah setelah penyelenggara pemilu bersama pemerintah dan DPR mencapai kata mufakat untuk tidak menunda pilkada. Kota berpenduduk sekitar 1,3 juta jiwa itu masih berjuang menurunkan kurva penularan Covid-19.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, pada pekan kedua Oktober, ada penambahan pasien baru sebanyak 242 orang. Angka itu lebih tinggi daripada periode sebelumnya sejak kasus pertama Covid-19 ditemukan di Batam pada 19 Maret 2020.
Rabu (14/10/2020), Pejabat Sementara Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengadakan pertemuan dengan Konsul Jenderal Singapura di Batam Mark Low. Selain membahas pelonggaran perbatasan, secara khusus, pertemuan itu juga membahas penyelenggaraan pemilihan pada masa pandemi.
”Kami ingin tahu bagaimana cara Singapura (menyelenggarakan pemilihan) sehingga pemilihan mereka tetap bebas Covid-19 di masa pandemi,” kata Syamsul.
Low menerangkan kepada Syamsul, Singapura menjadwalkan warga lansia untuk memilih pada pagi hari. Baru pada siang harinya, pemilih usia produktif boleh datang menyumbangkan suara. Selain itu, para pasien Covid-19 yang dikarantina juga tetap diberi kesempatan memilih. ”Sebenarnya (prosedur) itu hampir sama dengan yang akan dilakukan (pemerintah) di Batam,” ucap Syamsul.
Namun, kondisi Batam sangat berbeda dengan Singapura yang tetap menyelenggarakan pemilihan di tengah pandemi. Saat tahap pemungutan suara, jumlah kasus harian di negara itu menunjukkan tren melandai. Sementara kasus harian di Batam sampai kini belum melandai.
Tes reaksi rantai polimerase (PCR) di Singapura juga merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Negara itu bisa melakukan lebih dari 8.000 tes dalam sehari. Adapun Batam, dari April hingga September 2020, hanya mengandalkan dua alat PCR yang merupakan sumbangan dari Singapura.
Juga, tidak sepenuhnya tepat apabila pemilu Singapura disebut tidak memicu lonjakan kasus baru. International Foundation for Electoral System (IFES) mencatat, setelah pemilu pada 10 Juli 2020, kasus baru di Singapura naik dari sebelumnya di bawah 200 kasus sehari menjadi sekitar 900 kasus per hari.
Perlu penambahan fasilitas kesehatan
Jika hal yang sama terjadi, fasilitas kesehatan di Batam tidak akan mampu menampung lonjakan pasien hingga empat kali lipat. Kapasitas rawat semua RS di Batam, termasuk RS Khusus Infeksi Covid-19 di Pulau Galang, hanya 600 tempat tidur. Hingga 14 Oktober, sebanyak 286 tempat tidur sudah terpakai.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kepri Rusdani menyatakan, Pemerintah Kepri perlu segera menambah kapasitas RS dan fasilitas kesehatan jika pilkada tetap akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Aktivitas pilkada dipastikan tetap akan memancing kerumunan orang banyak dan berpotensi tinggi memunculkan kluster penularan baru.
Pilkada dipastikan tetap akan memancing kerumunan orang banyak dan berpotensi tinggi memunculkan kluster penularan baru.
”Ruang rawat pasien Covid-19 perlu dipersiapkan dengan serius. Akan bahaya kalau ruang rawat tambahan disiapkan dengan asal-asalan dan tidak dilengkapi filter udara, pasien lain bisa ikut tertular,” kata Rusdani.
Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung, mengatakan, pilkada akan dilaksanakan dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Tahapan pilkada yang sudah berlangsung bisa berjalan dengan tertib dan tidak memunculkan kluster penularan baru di Kepri.
Kini, fokus KPU adalah mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon dan menyiapkan mekanisme pemungutan suara dalam situasi pandemi. Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 ditegaskan, tidak boleh ada rapat umum dan pawai. Jika dilanggar, Bawaslu berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye.
”Kami menjamin penyelenggara akan melaksanakan peraturan tersebut dengan ketat supaya kegiatan pilkada di Kepri tidak memicu munculnya kluster penularan baru,” ujar Widyono.
Pada proses pemungutan suara nanti, jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) juga dibatasi maksimal 500 orang. Sebelum digunakan, TPS harus disterilkan dengan disinfektan dan dilengkapi tempat cuci tangan. Adapun petugas di TPS wajib mengenakan pelindung wajah, masker, dan sarung tangan.
Belum ada pedoman yang mengatur mekanisme pemungutan suara bagi pengidap Covid-19.
Hal serupa berlaku bagi pemilih. Mereka juga harus mengenakan masker saat datang ke TPS. Sampai di TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya dan mengenakan sarung tangan yang disediakan. Bilik suara khusus disediakan bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas rata-rata.
Namun, sampai saat ini belum ada pedoman yang mengatur mekanisme pemungutan suara bagi pengidap Covid-19. ”Ini yang belum ada peraturannya, kami belum bisa bicara soal itu,” ucapnya.