logo Kompas.id
NusantaraGugatan Idham Samawi atas Dana...
Iklan

Gugatan Idham Samawi atas Dana Hibah Persiba Bantul Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan Bupati Bantul Periode 1999-2010 Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i5fSHDQOj5Ypv9JZaCK-86M1rog=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F6b4a8527-91ee-4eef-9546-8f3f12bc4aa5_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Suasana persidangan dalam agenda pembacaan putusan dalam kasus gugatan Idham Samawi, Bupati Bantul Periode 1999-2010, kepada Bupati Bantul Suharsono terkait dana hibah Persiba Bantul, di Pengadilan Negeri Bantul, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (15/10/2020). Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Idham dalam putusannya.

BANTUL, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan Bupati Bantul Periode 1999-2010 Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar. Kini, uang tersebut sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari kas daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2018/PN Btl di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (15/10/2020). Alimin didampingi dua hakim anggota, Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari,

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000