Covid-19 Jadi Materi Debat Pemilihan Wali Kota Magelang
Covid-19 akan jadi materi dalam tiga kali debat pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Magelang. Dalam tiga kali debat tersebut, pasangan calon akan dimintai pendapat tentang strategi penanganan pandemi.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Masalah pandemi Covid-19 yang menimpa dunia internasional akan mejadi materi debat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang, Jawa Tengah. Selain sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020, materi tersebut dinilai tepat diberikan karena pemilihan wali kota Magelang diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Periyanto Amron mengatakan, materi tentang Covid-19 akan selalu ada dalam debat pasangan calon yang dijadwalkan digelar sebanyak tiga kali tersebut. ”Dalam tiga kali debat, materi Covid-19 akan selalu ada, dengan pertanyaan-pertanyaan berbeda tergantung pada tema di tiap debat,” ujarnya saat ditemui usai rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Magelang, Kamis (15/10/2020).
Terkait Covid-19, setiap pasangan calon nantinya tidak akan ditanyai terkait hal-hal teknis penanganan, tetapi akan lebih diminta pendapat terkait strategi penanganan untuk mengatasi situasi pandemi saat ini.
Dalam tiga kali debat, materi Covid-19 akan selalu ada, dengan pertanyaan-pertanyaan berbeda tergantung pada tema di tiap debat.
Karena menyangkut masalah kesehatan dan penyakit, penyusunan materi debat tahun ini akan melibatkan pihak medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang. Seperti diketahui, RSJ juga menjadi salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien positif Covid-19 di Kota Magelang dan sekitarnya. Penyusun materi debat lainnya berasal dari kalangan akademisi Universitas Tidar Magelang dan Universitas Muhammadiyah Magelang.
Tiga kali debat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober, 13 November, dan 29 November 2020. Dua kali debat akan dilangsungkan di Kota Magelang, dan satu kali debat akan dilaksanakan di luar kota.
Total jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT pemilihan wali kota Magelang terdata mencapai 93.609 orang. Jumlah pemilih tersebut terdiri 44.886 orang pemilih laki-laki dan 46.723 pemilih perempuan.
Basmar mengatakan, kegiatan pemungutan suara nantinya akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini, antara lain, dilakukan dengan mengukur suhu setiap pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius akan diminta untuk memilih di bilik khusus, terpisah dari bilik lainnya. Di setiap TPS, KPU akan menyediakan sarung tangan bagi pemilih. Selain itu, pemilih juga diwajibkan datang dengan mengenakan masker.
Sekalipun KPU sudah berupaya mengatur agar semua aktivitas pemilihan berlangsung sesuai protokol kesehatan, pelanggaran tetap saja dilakukan oleh tim kampanye dan pasangan calon. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengatakan, satu pelanggaran protokol kesehatan ditemukan terjadi dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh salah satu pasangan calon.
Saat melakukan kampanye tatap muka salah satu pasangan calon menggunakan satu ruangan dengan jumlah orang yang hadir melebihi kapasitas ruangan. ”Tidak ada jarak satu sama lain. Warga yang hadir berjubel sehingga bisa saling menyenggol dan berdesak-desakan,” ujarnya.
Hal tersebut, menurut dia, jelas merupakan pelanggaran karena mengacu pada protokol kesehatan, jumlah peserta yang hadir saat kampanye seharusnya dibatasi separuh dari kapasitas ruangan.
Bawaslu sudah memberikan peringatan tertulis agar acara itu dihentikan. Kegiatan tersebut akhirnya tidak dicatat sebagai pelanggaran karena acara tersebut langsung dihentikan dalam jangka waktu sekitar satu jam.