logo Kompas.id
NusantaraPutusan Belum Selesai,...
Iklan

Putusan Belum Selesai, Vonis Bupati Solok Selatan Nonaktif Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria pekan depan karena berkas putusan belum selesai.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1lni6E_C2hMn23Z61ycJYzQBwmY=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FWhatsApp-Image-2020-10-14-at-15.52.48-1_1602665612.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Ketua majelis hakim Yoserizal (tengah) menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/10/2020).

PADANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria, pekan depan, karena berkas putusan belum selesai. Sebelumnya, Muzni dituntut enam tahun penjara oleh jaksa atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Ketua majelis hakim Yoserizal, dalam sidang pembacaan putusan di Padang, Sumbar, Rabu (14/10/2020), mengatakan, berkas putusan kasus dugaan korupsi Muzni belum selesai karena pihaknya ada kegiatan dalam dua pekan ini. Yoserizal meminta sidang ditunda satu pekan untuk menyelesaikan berkas putusan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000