Pembatasan Sosial Buka Celah Kriminal bagi Pencuri di Sulawesi Utara
Para pencuri di Sulawesi Utara menemukan celah lebih lebar untuk melancarkan aksinya selama pandemi Covid-19. Setidaknya sepekan terakhir, enam pencuri ditangkap di tiga kota dan kabupaten di Sulut.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Para pencuri di Sulawesi Utara menemukan celah lebih lebar untuk melancarkan aksinya selama pandemi Covid-19. Dalam sepekan terakhir, kepolisian di tiga kabupaten dan kota menangkap sedikitnya enam pencuri kendaraan dan barang elektronik. Sebagian barang dicuri dari sekolah dan gereja yang sepi karena pembatasan sosial selama pandemi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masayarakat Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abbast melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020). Tindak kriminal pencurian yang dilakukan pelaku tunggal ataupun kelompok tetap marak seiring imbauan kepada warga untuk tinggal di rumah.
Di Bitung, seorang pria warga Girian, Kecamatan Maesa, FW (26), ditangkap pada Sabtu (10/10) atas tuduhan pencurian sepeda motor Yamaha M3 dari tempat parkir sebuah toko swalayan. Aksi FW yang terekam kamera pemantau swalayan tersebut sempat viral di media sosial. Korban, Rizky Arianto, menggunakannya sebagai bukti pencurian yang terjadi pada Kamis (8/10) jelang tengah malam itu.
Kepala Kepolisian Sektor Maesa Ajun Komisaris Taufiq Arifin mengatakan, FW beraksi bersama seorang rekan, yaitu FM, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian polisi. Niat untuk mencuri muncul saat mereka melihat sepeda motor Rizky diparkir tanpa dikunci di depan toko swalayan di bilangan Madidir Unet.
”FW turun dari sepeda motor, lalu mengambil motor korban dan mengeluarkannya dari parkiran. Karena sepeda motor belum dapat dinyalakan, FW menaiki sepeda motor itu, lalu rekannya, FM, mendorong motor curian itu itu dari belakang dengan kaki menuju Kelurahan Bitung Barat Satu, Maesa,” kata Taufiq.
Dua hari berselang, Polsek Maesa menangkap FW di kediamannya, masih lengkap dengan Yamaha M3 curian mereka. FW pun ditahan berikut barang bukti pencurian itu. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan FW dan FM untuk menuju lokasi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, FW mengaku tidak hanya sekali mencuri. Sebelumnya, ia mencuri kendaraan bermotor pada 2015. Dari catatan kepolisian, FW juga sempat melakukan tindak kriminal lain, seperti kasus penganiayaan dengan pemukulan dan penikaman pada 2011, 2013, 2017, dan 2020.
Pelaku melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun menanti FW. ”Kami akan melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Taufiq.
Di Minahasa Utara, seorang pria berusia 30 tahun, RK, ditangkap, Rabu (7/10), karena mencuri barang-barang elektronik dari sejumlah gereja di wilayah Minahasa Raya. Penangkapan itu didasarkan pada laporan serupa dari Minahasa, Minahasa Selatan, dan Tomohon.
Kapolres Minahasa Utara Ajun Komisaris Besar Grace Rahakbau mengatakan, RK telah ditahan di Polres Minahasa Utara untuk diperiksa. ”Dari hasil, dapat disimpulkan RK adalah ’pemain tunggal’ yang beraksi seorang diri di gereja-gereja di beberapa kabupaten dan kota di Sulut. Tersangka beraksi menggunakan mobil,” tuturnya.
Polres Minahasa Utara mengejar RK hingga ke wilayah Minahasa Selatan dan menangkapnya di Poigar, perbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow, ketika ia mencoba kabur. Dari rumah tersangka di Kecamatan Sinonsayang, polisi menyita berbagai barang elektronik sebagai bukti.
”Ada lima speaker (pelantang suara) aktif, dua keyboard, dan masing-masing satu gitar elektrik, gitar bas, genset, mixer, mikrofon, tiang speaker, dan satu simbal power bell,” kata Grace. Pelaku pun diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, di Tomohon, empat pencuri ditangkap pada Selasa (6/10) karena mencuri barang elektronik dari sekolah. Setidaknya, enam bulan terakhir, banyak sekolah kosong karena aktivitas belajar siswa dilaksanakan dari rumah masing-masing untuk menghindari penyebaran virus korona baru.
Enam bulan terakhir, banyak sekolah kosong karena aktivitas belajar siswa dilaksanakan dari rumah masing-masing untuk menghindari penyebaran virus korona baru.
Terakhir, seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, AM, warga Tomohon Tengah, ditangkap setelah mencuri barang elektronik dari dua sekolah. Aksi itu dilancarkannya pada Maret, Mei, dan Oktober 2020 di SD GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) IV dan SMP Negeri 1 Tomohon, semuanya pada dini hari.
Kapolres Tomohon Ajun Komisaris Besar Bambang Ashari Gatot mengatakan, AM mencuri tiga laptop dan dua pelantang suara inventaris SD GMIM IV Tomohon. Ia masuk ke sekolah dengan mencungkil jendela ruang kepala sekolah, dua ruang kelas, serta sebuah pintu. Adapun di SMPN 1 Tomohon, ia mencuri sebuah laptop dan kamera digital dengan merusak pintu ruang kepala sekolah dan tata usaha.
AM adalah bagian dari jaringan yang melibatkan dua pelaku lain yang berinisial GR dan BT. Keduanya sudah ditangkap lebih dulu atas tuduhan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang berusia remaja, yaitu AM, mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain ketiga pelaku, Polres Tomohon juga menangkap pencuri lainnya, JFM, di daerah Talete. Polisi menemukan barang curian berupa dua laptop beserta pengisi daya, kotak, dan kartu garansinya. Selain itu, ada pula seperangkat pelantang suara, kamera digital, dan satu sepeda motor Honda Revo warna hitam.
”Para pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon, begitu juga barang buktinya. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bambang.