Tiga Tahanan dan Satu Napi Kabur dari Rutan Banda Aceh
Empat tahanan kasus narkotika di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh kabur dari penjara setelah tiga bulan sebelumnya melakukan percobaan kabur, tetapi digagalkan petugas.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Tiga tahanan dan satu narapidana kasus narkotika di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh, Aceh, kabur dari penjara pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 05.00. Petugas belum berhasil menangkap kembali empat orang yang kabur itu.
Mereka yang kabur adalah Zuhri, Azmi, Muliadi, dan Sulaiman. Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh Irhamudin, yang dihubungi pada Rabu, menuturkan, empat orang itu kabur setelah mematahkan jeruji besi. Mereka keluar dari pekarangan penjara dengan menaiki tembok penjara menggunakan sarung. Suasana saat itu masih gelap sehingga dengan mudah napi itu menghilang.
Tiga bulan lalu, mereka juga mencoba melarikan diri, tetapi bisa digagalkan petugas. Makanya, mereka sempat dikarantina.
Sebelumnya, mereka pernah melakukan percobaan melarikan diri. ”Tiga bulan lalu, mereka juga mencoba melarikan diri, tetapi bisa digagalkan petugas. Makanya, mereka sempat dikarantina,” kata Irhamudin.
Irhamudin mengatakan, setelah mengetahui ada yang kabur, petugas langsung menyisir kawasan sekitar rutan. Rutan itu berada di simpang jalan nasional Malahayati-Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, yang dipadati rumah penduduk. Jalan lintas Sumatera itu menghubungkan Banda Aceh dengan Medan.
”Kami masih melakukan penyisiran dibantu oleh polisi. Kami juga memeriksa napi yang lain dan petugas,” katanya.
Kami juga memeriksa napi yang lain dan petugas.
Ini bukan pertama kali narapidana kabur dari penjara di Aceh. Pada November 2018, sebanyak 113 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh kabur setelah merusak dan membakar lapas. Sebanyak 44 orang berhasil ditangkap kembali. Namun, sisanya hingga kini belum dapat ditangkap. Kasus napi kabur itu disebabkan provokasi napi narkoba dan keterlibatan sipir.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Hendra Saputra menuturkan, tahanan dan napi yang kabur harus ditangkap sebab mereka masih harus menjalani hukuman. Karena masih bermasalah dengan hukum, mereka dikhawatirkan berpotensi mengulangi perbuatannya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, mengatakan, reformasi di lembaga pemasyarakatan mendesak dilakukan, mulai dari peningkatan sumber daya manusia, integritas, hingga sistem pengamanan. Idealnya, lanjutnya, lapas dilengkapi kamera pemantau agar setiap aktivitas tahanan dan napi selalu terawasi dan petugas dipersenjatai.