Bawaslu Sidoarjo Telusuri Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Sidoarjo menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye dan pendataan pemilih pilkada. Pengumpulan bahan dan keterangan mulai dilakukan dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Sidoarjo, Jawa Timur, menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye dan pendataan pemilih pilkada. Pengumpulan bahan dan keterangan mulai dilakukan dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk memanggil pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, ada lima perkara yang diproses. Rinciannya, dua berasal dari laporan masyarakat, sedangkan tiga perkara lain merupakan temuan dari tim pengawas di tingkat kecamatan.
Lima perkara itu melibatkan tiga pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada Sidoarjo, yakni paslon nomor urut satu, Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar; paslon nomor urut dua, Achmad Muhdlor-Subandi; dan paslon nomor urut tiga, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
”Dari lima perkara itu, indikasi pelanggarannya tidak sama. Ada yang terkait protokol kesehatan, pelanggaraan Undang Undang Pemilu, dan kasus data pemilih yang bermasalah,” ujar Agung, Rabu (14/10/2020).
Bawaslu menjadwalkan pemanggilan untuk ketiga paslon sesuai dengan perkara yang diperiksa. Waktunya tidak bersamaan, tetapi disesuaikan dengan penanganan perkara. Paslon Bambang Haryo-Taufiqulbar mendapat giliran dipanggil pertama.
Bambang dipanggil terkait dengan laporan Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo ke Bawaslu, Selasa (13/10/2020). Dalam laporan itu, LIPPS menduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut satu. Pelanggaran terjadi di waktu dan lokasi yang berbeda, yakni Pasar Selasa, Kecamatan Wonoayu, dan sebuah garasi bus milik swasta di Kecamatan Wonoayu.
Dari lima perkara itu, indikasi pelanggarannya tidak sama. Ada yang terkait protokol kesehatan, pelanggaraan Undang Undang Pemilu, dan kasus data pemilih yang bermasalah.
LIPPS menyertakan bukti rekaman video yang beredar luas di masyarakat. Berdasarkan video itu, Bambang berjoget dengan sejumlah orang di pasar dengan kondisi berkerumun. Kerumunan itulah yang diduga sebagai pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni tidak menjaga jarak aman.
Adapun video kedua merekam aktivitas Bambang bernyanyi dan berjoget bersama dengan sejumlah penyanyi. Dalam aktivitas itu, Bambang tidak mengenakan masker sehingga diduga melanggar protokol kesehatan. ”Di masa pandemi Covid-19 ini, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan untuk mencegah penularan,” ujar Sekretaris LIPPS Chamim Putra Ghafoer.
Sementara itu, Bambang Haryo dan Taufiqulbar memenuhi panggilan Bawaslu dengan datang ke kantor Bawaslu pada pukul 13.00. Paslon yang diusung oleh lima partai politik, yakni Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, dan PPP, ini diperiksa dengan 20 pertanyaan selama sekitar tiga jam.
Bambang mengatakan, kedatangannya ke Pasar Selasa, Wonoayu, untuk kegiatan kampanye berupa pembagian masker. Dia juga menyapa para pedagang di sana untuk mendengarkan keluhan mereka. Di ujung pasar, dia bertemu seorang pengamen. Pengamen itu memintanya berjoget.
”Saat itulah, tiba-tiba masyarakat yang tengah berada di pasar ikut berjoget dan bergerombol,” kata Bambang Haryo.
Kejadian kedua berlangsung di garasi bus Pratama. Acaranya adalah pengambilan video untuk bahan kampanye paslon ini. Kegiatan itu melibatkan sebuah kelompok musik yang sudah enam bulan ini sepi pekerjaan karena dampak pandemi Covid-19. Tidak ada penonton.
”Saya hanya mau menghidupkan kesenian agar tak redup karena pandemi. Seluruh kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Bambang.
Pilkada Sidoarjo saat ini memasuki masa kampanye. Namun, karena situasi pandemi, kampanye harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah kluster pilkada. Tiga paslon yang berkontestasi pun diminta berkomitmen tinggi menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimistis segera masuk zona kuning peta epidemi Covid-19. Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan melalui operasi yustisi mencatatkan angka tertinggi di Jawa Timur. Pendataan kasus dan penataan fasilitas perawatan juga terus dibenahi.
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan, operasi yustisi merupakan salah satu strategi menekan sebaran Covid-19 di wilayahnya. Hal itu mengacu pada survei Badan Pusat Statistik yang menyatakan lebih dari 50 persen alasan masyarakat tidak patuh protokol kesehatan adalah karena sanksi.
”Ke depan, operasi yustisi ini lebih dimasifkan lagi di tingkat kecamatan dan desa agar hasilnya lebih signifikan dalam menekan sebaran Covid-19. Pemda optimistis dua pekan lagi Sidoarjo yang saat ini berada di zona oranye akan beralih ke zona kuning,” ujar Hudiyono, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, satu-satunya jalan membendung laju sebaran Covid-19 saat ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat bersama-sama berupaya dan saling mengingatkan dalam menerapkan protokol keehatan.