10 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat Berada di Zona Oranye
Sebanyak 10 kabupaten/kota di Kalimantan Barat berada di zona oranye atau risiko sedang kerawanan Covid-19. Selebihnya, empat kabupaten zona kuning.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Proses pemakaman salah satu kepala bidang RSUD Soedarso Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/9/2020). Ia meninggal karena Covid-19 disertai penyakit penyerta.
PONTIANAK, KOMPAS — Sebanyak 10 kabupaten/kota di Kalimantan Barat berada di zona oranye atau risiko sedang kerawanan Covid-19. Selebihnya, sebanyak empat kabupaten zona kuning. Banyaknya zona oranye selain masifnya tes, juga karena porotokol kesehatan lemah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, kategori risiko kenaikan kasus Covid-19 per 12 Oktober, kabupaten/kota zona oranye (rawan sedang) meliputi Kota Pontianak dan Singkawang serta Kabupaten Kayong Utara.
Zona oranye lainnya ialah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Melawi. Kemudian, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Mempawah.
Ini berbanding lurus dengan pemeriksaan yang masif. Semakin banyak tes, semakin banyak kasus yang ditemukan. (Agus Fitriangga)
Sementara itu, empat kabupaten lain masuk zona kuning (risiko rendah), yakni Kabupaten Sambas dan Kabupaten Ketapang. Kemudian, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sanggau.
Sebelumnya, pada 21 September 2020, Sanggau, Kayong Utara dan Sekadau sempat zona hijau (tidak ada kasus). Meskipun zona hijau pada saat itu, pelacakan dan tes di tiga kabupaten tersebut tergolong minim.
Zona risiko penularan Covid-19 Kalimantan Barat per 12 Oktober.
Bengkayang, Mempawah, Melawi, dan Landak sebelum 21 September zona kuning. Sementara itu, Kapuas Hulu, Sambas dan Ketapang yang pada 21 September zona kuning, pada 12 Oktober tetap zona kuning.
”Ini berbanding lurus dengan pemeriksaan yang masif. Semakin banyak tes, semakin banyak kasus yang ditemukan,” ujar Kepala Depertemen Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak Agus Fitriangga, Rabu (14/10/2020).
Peraturan gubernur
Catatan Kompas, Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam pergub tersebut, kabupaten/kota wajib mengirim 200 sampel usap per minggu ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar untuk diperiksa.
Agus menuturkan, selain masifnya pemeriksaan, jangan lupa juga dengan penerapan protokol kesehatan yang mungkin saja ada sebagian masyarakat masih abai. Padahal, protokol kesehatan penting untuk mencegah penularan Covid-19.
Pantauan Kompas di Pontianak, ibu kota Kalbar, beberapa pekan terakhir, kesadaran menerapkan protokol kesehatan memang belum sepenuhnya dilaksanakan warga. Masih banyak ditemui warga tidak menggunakan masker dengan benar.
Bahkan, penjual makanan ada yang tidak menggunakan masker. Masker hanya dipasang di dagu. Masker dipakai di dagu hanya untuk persiapan jika sewaktu-waktu ada razia masker barulah masker dipakai dengan benar.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Salah seorang warga (jaket hitam) Pontianak, Kalimantan Barat, menjalani sanksi kerja sosial selama 30 menit berupa membersihkan jalan, Jumat (10/9/2020). Mereka melanggar protokol kesehatan.
Agus menuturkan, ke depan, selain tetap melakukan tes, pelacakan dan pengobatan pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan yang ada di daerah termasuk peralatannya. Meskipun kasus Covid-19 sebagian besar asimtomatis atau tanpa gejala, perlu diwaspadai kasus dengan penyakit penyerta (komorbid) yang memerlukan penanganan khusus.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, banyaknya kabupaten/kota yang masuk zona oranye karena pemerintah kabupaten/kota ada yang lalai melakukan tes usap (swab). Begitu dilakukan tes usap banyak ditemukan kasus.
”Saya sudah sering mengingatkan. Kasihan masyarakatnya,” kata Sutarmidji.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menuturkan, terdapat tambahan 17 kasus konfirmasi baru di Kalbar pada Rabu (14/10). Kasus baru tersebar di Sintang 16 orang dan Pontianak 1 orang.
Selain itu, ada 55 kasus sembuh. Kasus sembuh tersebar di Pontianak 31 orang, Singkawang 1 orang, Kubu Raya 3 orang, Sintang 13 orang, Melawi 2 orang, Kapuas Hulu 1 orang, dan Kayong Utara 4 orang.
Dengan demikian, secara kumulatif hingga Rabu (14/10) di Kalbar terdapat 1.328 kasus konfirmasi Covid-19. Sebanyak 1.079 orang (81,25 persen) di antaranya sembuh dan 9 orang meninggal.