Petahana Didiskualifikasi karena Melakukan Tiga Pelanggaran Pemilu
Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak. Mereka dinilai melakukan pelanggaran pemilu.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
INDRALAYA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak. Pendiskualifikasian pasangan petahana ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Ogan Ilir setelah atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Massuryati, Selasa (13/9/2020) mengatakan, pendiskualifikasian ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir karena pasangan calon ini dinilai melanggar Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. ”Sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi,” ucapnya.
Dalam ayat tersebut tertulis kepala daerah sebagai petahana yang melakukan pelanggaran, pencalonannya bisa dibatalkan oleh KPU. Pelanggaran yang dimaksud berupa pergantian pejabat sebagaimana tertulis pada Ayat (2) tanpa izin tertulis dari menteri dan menggunakan kewenangan untuk melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon seperti yang tertulis di Ayat (3). Keduanya dilakukan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir, ujar Massuryati, diterima pada Senin (5/10/2020) dan harus diputuskan pada tujuh hari setelahnya. ”Setelah dilakukan rapat pleno, kami memutuskan untuk membatalkan status Ilyas-Endang, sebagai pasangan calon, katanya.”
Atas putusan ini, tegas Massuryati, paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang tidak lagi terdaftar sebagai pasangan calon sehingga tidak diperkenankan melakukan kegiatan pemilu apa pun, termasuk kampanye.
Namun, ujar Massuriyati, pasangan calon yang terkena sanksi ini dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat tiga hari setelah penetapan pembatalan.
Ilyas-Endang merupakan pasangan petahana yang diusung oleh PDI-P, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB. Pasangan ini akan melawan Panca Wijaya Akbar-Ardani yang diusung PKB, Gerindra, Nasdem, PKS, PPP, Perindo, PAN, dan Demokrat.
Marssuryati menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan MA. Jika pembatalan ini disetujui dan inkrah, Pilkada Ogan Ilir akan diikuti satu pasang calon dan berpotensi melawan kotak kosong.
Jika pembatalan ini disetujui dan inkrah, Pilkada Ogan Ilir akan diikuti oleh satu pasang calon dan berpotensi melawan kotak kosong. (Marssuryati)
Ajukan banding
Menanggapi hal itu, Firli Darta, Ketua Tim Advokasi Paslon Ilyas-Endang, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan berkas yang akan diajukan kepada MA. ”Saat ini kami sudah di Jakarta. Rencanannya, akan mengajukan langkah hukum ke Mahkamah Agung,” kata Firli.
Firli menilai pembatalan ini dilakukan tanpa disertai alat bukti yang kuat serta tidak ada konfirmasi kepada pasangan calon.
Firli menuturkan, ada tiga poin pelanggaran yang menjadi acuan KPU dan Bawaslu dalam mendiskualifikasi pasangan ini. Poin pertama, adanya pergantian jabatan dalam hal ini Sekretaris Daerah. Padahal, ujar Firli, pergantian ini sudah berdasarkan izin dari Kemendagri.
”Pergantian ini dilakukan karena Sekda saat itu sudah memasuki masa pensiun,” ucapnya.
Selain itu, ujar Firli, Ilyas selaku Bupati melantik Pengurus Karang Taruna Ogan Ilir. Padahal, kedatangan Ilyas saat itu hanya untuk memenuhi undangan dari pengurus dan tidak secara langsung melantik pengurus yang baru.
”Apalagi karang taruna adalah organisasi otonom yang tidak berkaitan langsung dengan pemerintah,” ucapnya.
Pelanggaran terakhir yang dikenakan adalah penyaluran paket kebutuhan pokok untuk bantuan sosial ketika masa pandemi Covid-19. Untuk masalah itu, jelas Firli, sudah dikonfirmasi kepada pihak KPU. Menurut dia, itu bukan pelanggaran karena penyaluran dilakukan saat KPU memutuskan untuk menunda pemilu.
Atas dasar ini, ujar Firli, pihaknya akan mengajukan berkas materi banding beserta bukti yang dibutuhkan ke MA. ”Kami optimistis paslon Ilyas-Endang masih bisa mengikuti pilkada,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Firli, pasangan ini tetap melakukan kegiatan kampanye karena putusan dari KPU tersebut belum inkrah. ”Kami tetap melakukan kampanye sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap keputusan ini,” ucapnya.