Pemerintah Bayarkan Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di DIY Rp 50,58 Miliar
Pemerintah telah membayar klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 50,58 miliar. Namun, masih ada sebagian klaim yang belum dibayar karena pemerintah masih melakukan verifikasi.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah membayarkan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 50,58 miliar. Meski begitu, masih ada sebagian klaim yang belum dibayarkan karena pemerintah harus melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencairan klaim dari rumah sakit.
”Nominal klaim rumah sakit terkait kasus Covid-19 yang sudah dibayarkan Rp 50,58 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan DIY Sahat MT Panggabean, dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (13/10/2020).
Sahat menuturkan, anggaran Rp 50,58 miliar itu dibayarkan untuk perawatan 880 pasien di 25 rumah sakit di DIY. Data pencairan anggaran tersebut merupakan data per 30 September 2020. ”Data itu kami terima dari Jakarta karena semuanya itu diselesaikan di Jakarta,” ujarnya.
Jumlah pasien yang klaim biaya perawatannya telah dibayarkan pemerintah itu lebih sedikit dibandingkan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY, hingga Selasa ini, total pasien positif Covid-19 di DIY 3.145 orang.
Namun, tidak semua pasien positif Covid-19 itu dirawat di rumah sakit karena sebagian dari mereka tidak mengalami gejala apa-apa sehingga tak perlu dirawat di rumah sakit. Sementara itu, jumlah rumah sakit yang klaimnya telah dibayar itu juga lebih sedikit dibandingkan jumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di DIY yang sebanyak 27 rumah sakit.
Sahat mengakui, masih ada sebagian klaim dari rumah sakit di DIY untuk perawatan pasien Covid-19 yang belum dibayarkan. Namun, belum ada data pasti berapa nominal klaim biaya perawatan pasien Covid-19 yang belum dibayarkan tersebut. Belum cairnya klaim itu karena pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data pengajuan klaim.
Verifikasi mesti dilakukan agar pemerintah tidak salah dalam melakukan pembayaran. ”Memang masih ada rumah sakit yang belum terselesaikan klaimnya. Ini karena data dan dokumennya sedang diverifikasi, jangan sampai pemerintah salah bayar,” tutur Sahat.
Memang masih ada rumah sakit yang belum terselesaikan klaimnya. Ini karena data dan dokumennya sedang diverifikasi, jangan sampai pemerintah salah bayar.
Sahat juga mengimbau rumah sakit untuk mengirimkan dokumen yang valid saat pengajuan klaim. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan anggaran terkait klaim yang diajukan.
”Harapan kita, pemberi dokumen itu mengajukan dokumen yang valid. Walaupun dalam kondisi seperti ini, tetap harus diverifikasi. Pemerintah, kan, tidak boleh sembarangan membayar,” ungkap Sahat.
Selain membayarkan anggaran untuk perawatan pasien Covid-19, pemerintah juga telah mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan di DIY yang menangani pasien Covid-19. Sahat memaparkan, hingga 30 September 2020, ada 13.652 tenaga kesehatan di 38 rumah sakit di DIY yang telah menerima insentif dengan nilai total Rp 111,67 miliar.
Tidak dipersulit
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Yogyakarta, Rukmono Siswishanto, mengatakan, pencairan klaim untuk biaya perawatan pasien Covid-19 sebenarnya relatif mudah asalkan rumah sakit bisa memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Rukmono menyebut, selama ini, RSUP Dr Sardjito tidak mengalami masalah saat melakukan pengajuan dan pencairan klaim untuk perawatan pasien Covid-19. ”Kalau dokumennya itu memenuhi syarat, itu sangat gampang, kok. Tidak dipersulit, tapi memang harus dilakukan verifikasi,” katanya.
Rukmono menambahkan, klaim biaya perawatan pasien Covid-19 itu bisa dibedakan menjadi dua jenis. Dia menuturkan, khusus untuk perawatan yang terkait penyakit Covid-19, maka rumah sakit bisa mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara itu, apabila pasien positif Covid-19 juga memiliki penyakit lain, biaya perawatan untuk penyakit lain tersebut tidak bisa diklaim ke Kemenkes. Biaya perawatan untuk penyakit lain itu bisa diklaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan apabila sang pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan.
”Jadi, rumah sakit tidak dirugikan sepanjang administrasi kita baik,” ungkap Rukmono.