logo Kompas.id
NusantaraLebih dari 24 Jam, 15...
Iklan

Lebih dari 24 Jam, 15 Mahasiswa di Maluku Ditahan Tanpa Status Hukum

Lebih dari 24 jam, sebanyak 15 mahasiswa di Maluku yang ditangkap polisi belum dilepaskan. Status hukum mereka juga tidak jelas. Polisi berdalih masih menyelidiki. Mahasiswa menuding polisi berlebihan.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IKTXpT3_TDb5HPIlsYmEEEtKQvY=/1024x512/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F2021fcb5-96c9-477b-ba67-24ba4438489d_jpg.jpg
POLDA MALUKU

Demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Lapangan Merdeka Kota Ambon, Maluku, pada Senin (12/10/2020).

AMBON, KOMPAS — Lebih dari 24 jam, sebanyak 15 mahasiswa di Maluku yang ditangkap pihak kepolisian belum juga dilepaskan. Mereka ditahan tanpa status hukum yang jelas. Pihak kepolisian berdalih masih menyelidiki mereka yang diklaim melakukan tindak pidana. Mahasiswa menuding polisi berlebihan menghadapi demonstran yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang  Cipta Kerja.

Dari 15 orang dimaksud, sebanyak 13 orang terlibat aksi di sekitar kampus Universitas Pattimura dan Jembatan Merah Putih di Kota Ambon. Selebihnya ialah mahasiswa yang melakukan aksi di kantor DPRD Kota Tual. Mereka ditangkap aparat sejak Senin (12/10/2020) sore hingga pukul 18.00 WIT.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000