logo Kompas.id
NusantaraKejaksaan Telusuri Kasus...
Iklan

Kejaksaan Telusuri Kasus Korupsi Pajak Reklame di Kendari

Kejari Kendari menetapkan satu ASN Pemkot Kendari sebagai tersangka dugaan korupsi pajak dan retribusi reklame. Keterlibatan pihak lain masih ditelusuri.

Oleh
Saiful Rijal Yunus
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L2pHlopyMXQHCH4AgqmqAkERm4Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FDSC00869_1602584920.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kepala Kejari Kendari Shirley Sumuan (tengah) menjelaskan kasus dugaan korupsi pajak dan retribusi reklame oknum pegawai Pemkot Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2020).

KENDARI, KOMPAS — Seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak dan retribusi reklame dua tahun terakhir. Tersangka diduga menyelewengkan dana Rp 256 juta. Keterlibatan oknum lain dalam kasus ini masih ditelusuri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Shirley Sumuan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dari kasus dugaan korupsi itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sekitar tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000