Kejaksaan Telusuri Kasus Korupsi Pajak Reklame di Kendari
Kejari Kendari menetapkan satu ASN Pemkot Kendari sebagai tersangka dugaan korupsi pajak dan retribusi reklame. Keterlibatan pihak lain masih ditelusuri.
Oleh
Saiful Rijal Yunus
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak dan retribusi reklame dua tahun terakhir. Tersangka diduga menyelewengkan dana Rp 256 juta. Keterlibatan oknum lain dalam kasus ini masih ditelusuri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Shirley Sumuan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dari kasus dugaan korupsi itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sekitar tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan.
”Tersangka adalah I, berjenis kelamin laki-laki, yang juga seorang Kepala Seksi (Kasi) di Badan Pendapatan Daerah Pemkot Kendari. Status tersangka dari ASN tersebut telah ditetapkan sejak Jumat lalu,” kata Shirley, di Kendari, Selasa (13/10/2020).
Menurut Shirley, tersangka diduga kuat menyelewengkan dana pajak dan retribusi reklame selama tahun anggaran 2018-2019. Tersangka tidak menyetorkan pajak dan retribusi tersebut ke kas daerah, tetapi diduga kuat menyelewengkannya untuk kepentingan sendiri.
Setelah dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, total nilai kerugian negara Rp 256 juta. Barang bukti uang Rp 256 juta telah diserahkan oleh tersangka dan saat ini dititipkan di Kejari Kendari.
Meski telah ada satu tersangka, Shirley menambahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindakan korupsi ini.
”Tapi, itu akan didalami lagi di persidangan nantinya. Pelaku dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari Novelino Romadu menjabarkan, I yang merupakan pejabat eselon IV berperan sebagai koordinator dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah. Selama bertugas pada medio 2018 dan 2019, sejumlah pajak dan retribusi yang diterima tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam penyelidikan yang merunut dua tahun ke belakang, ditemukan nilai penyimpangan Rp 256 juta. Dua tahun tersebut menjadi fokus karena masih mudah untuk menemukan nota dan kuitansinya. Setelah penyelidikan sekitar tiga bulan, I yang sebelumnya adalah saksi ditetapkan sebagai tersangka.
”Total ada 20 saksi yang diperiksa selama ini. Tersangka akan diperiksa kembali dengan berubahnya status saat ini. Belum diputuskan apakah ditahan atau tidak karena belum diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.
Kasus dugaan penyimpangan pajak dan retribusi reklame Pemkot Kendari telah diselidiki sejak Juli lalu. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke proses hukum. Siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum.
”Ini menjadi peringatan bagi semua agar tidak menyelewengkan anggaran dan betul-betul berusaha membangun daerah dengan jujur, transparan, dan untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya.