Karyawan Industri di Karawang Terkonfirmasi Covid-19 Setelah Ikut Aksi
Seorang karyawan industri di Karawang, Jawa Barat, dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti unjuk rasa di luar daerah. Perusahaan diminta melakukan pemeriksaan kepada seluruh pekerjanya guna mencegah penyebaran.
Oleh
MELATI MEWANGI
·2 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Seorang karyawan industri di Karawang, Jawa Barat, dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti unjuk rasa di luar daerah. Perusahaan diminta memeriksa kesehatan seluruh pekerjanya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Karawang per Selasa (13/10/2020) pukul 16.00, total kasus positif Covid-19 sebanyak 963 orang. Sebanyak 743 orang sembuh, 185 orang masih dirawat, dan 35 orang meninggal. Lonjakan pasien dalam 10 hari terakhir mencapai 198 orang.
Tingginya kasus membuat Karawang masuk kembali ke dalam zona merah atau risiko tinggi di Jabar. Selain Karawang, dua daerah lain juga naik status dari zona oranye ke zona merah, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Kuningan. Ketiganya menunjukkan peningkatan kasus dibandingkan dengan minggu sebelumnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu menuturkan, mayoritas penambahan kasus di Karawang dipicu kluster industri. Ada 86 perusahaan yang melaporkan kemunculan kasus di lingkungan kerjanya.
Kasus teranyar berasal dari sebuah perusahaan yang menggelar tes usap tenggorokan kepada sejumlah karyawan seusai mengikuti aksi penolakan RUU Cipta Kerja di Jakarta. Dari 25 karyawan yang mengikuti tes, seorang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Tim gugus tugas telah melacak kontak erat pasien tersebut. Saat ini, dia tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit rujukan di Karawang.
Setiap perusahaan diminta melakukan pemeriksaan mandiri guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Apalagi, beberapa hari lalu, banyak pekerja yang mengikuti unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja dan berkumpul bersama.
Beberapa waktu lalu, lonjakan dari kluster industri terjadi karena pengelola tidak berkoordinasi dengan tim gugus tugas kabupaten dan Dinkes Karawang sejak awal kemunculan kasus. Pelaporan yang terlambat berisiko memperluas penularan.
Padahal, pelacakan kontak erat sesegera mungkin diperlukan untuk mencegah semakin banyak orang tertular di lingkungan rumah, keluarga, dan tempat kerja. Idealnya, penelusuran pada pasien dilakukan cepat dalam waktu 1 x 24 jam setelah dinyatakan positif.
Selain itu, pengelola diminta terbuka dan rutin berkoordinasi dengan tim gugus tugas. Mereka wajib melaporkan setiap ada kemunculan kasus di dalam lingkungan kerja. Langkah tersebut akan memudahkan tim gugus tugas dalam menelusuri kontak erat dengan tes usap tenggorokan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menyampaikan khawatir jika aksi menjadi kluster penularan baru di Karawang. Apalagi, kasus saat ini didominasi dari kluster industri. Biasanya, kemunculan kasus dari kluster industri akan diikuti dengan terjadinya penularan di kluster keluarga. Untuk menekan penyebaran itu, pihaknya meminta agar setiap warga dan perangkat desa disiplin mengikuti protokol kesehatan.