Penangkapan bandar narkoba di Aceh semakin intesif. BNNP Aceh menangkap 2 orang yang diduga bandar narkoba di Aceh Utara. Disita 8 kg sabu dan 10.000 ekstasi. Sebelumnya 3 bandar dengan 60 kg sabu ditangkap Polda Aceh.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh mengangkap dua warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yakni R (29) dan Z (30), yang diduga bandar narkotika. Petugas menyita barang bukti sebanyak 8 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi. BNN Aceh mengerahkan segenap kemampuan untuk menangkap para bandar narkotika di provinsi paling barat itu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Heru Pranoto dalam jumpa pers, Selasa (13/10/2020), mengatakan, sasaran utama penindakannya adalah para bandar. ”Kalau pengguna harus direhab, tetapi bandar harus diringkus. Mereka adalah bagian dari jaringan mafia narkotika internasional,” kata Heru.
Kasus ini terungkap setelah petugas BNN Aceh mendapatkan informasi adanya bandar yang akan memasok narkotika ke Aceh. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengetahui R telah membawa sabu dan ekstasi.
Pada 17 September 2020, petugas menemukan posisi R di Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Aceh Timur tengah mengendarai sepeda motor. Petugas mengetahui adanya narkoba di sepeda motor itu.
Menyadari ada petugas yang mengintai, R kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Petugas menemukan sabu seberat 8 kilogram dan ekstasi 10.000 butir dalam jok sepeda motor. Sabu dibungkus dalam kemasan plastik bening hijau berbahasa China.
R ditangkap sehari setelah meninggalkan sepeda motor itu pada 18 September 2020 di Terminal Bus Kota Lhokseumawe. Saat itu R tengah berupaya kabur keluar dari Aceh.
Dari R, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika itu akan diberikan kepada Z yang menunggu di Medan, Sumatera Utara. Esoknya, 19 September 2020, petugas meringkus Z di Medan. ”Barang-barang ini akan diedarkan ke Pulau Jawa. Kami masih memburu satu orang lagi, TS, dia pemilik narkotika,” kata Heru.
Barang-barang ini akan diedarkan ke Pulau Jawa. (Heru Pranoto)
Heru mengatakan, BNN Aceh mengerahkan semua kekuatan untuk memburu mafia narkotika di Aceh. Sebagian besar para bandar yang ditangkap BNN dan polisi adalah warga Aceh. ”Di Aceh banyak pelabuhan tikus yang dijadikan pintu penyelundupan narkotika,” kata Heru.
Pada pertengahan September 2020 Kepolisian Daerah Aceh juga menangkap tiga bandar sabu di Aceh Utara dan Aceh Timur. Sebanyak 60 kilogram sabu disita. Penyelundupan sabu melalui Aceh sangat masif. Aceh selama ini juga dikenal sebagai pintu masuk narkotika di Tanah Air.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Aceh menjadi ancaman utama masa depan. Pada 2019 Polda Aceh menahan 1.714 tersangka kasus narkoba. Barang bukti yang disita terdiri dari ganja 1.771 kilogram lebih, sabu-sabu 121,6 kilogram lebih, dan ekstasi mencapai 4.348 butir.
Wahyu mengatakan tidak ada ampun bagi bandar narkotika sebab perbuatan mereka merusak kehidupan banyak orang. Wahyu menginginkan bandar narkoba bukan hanya dijerat dengan UU Narkotika, melainkan juga dengan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Telusuri semua harta yang dibeli dengan uang narkoba. Harta itu harus disita,” kata Wahyu.