Wagub Maluku Tolak Tanda Tangani Pernyataan Sikap Mahasiswa Terkait RUU Cipta Kerja
Demonstran yang ditemui Wakil Gubernur Maluku Barnabas N Orno memaksa agar Wagub menandatangani pernyataan sikap yang mereka siapkan. Sambil berdebat keras, Barnabas menolak menandatanganinya.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Kota Ambon, Maluku, dikepung unjuk rasa sejumlah elemen mahasiswa di beberapa lokasi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (12/10/2020). Demonstran yang ditemui Wakil Gubernur Maluku Barnabas N Orno bahkan memaksa agar Barnabas menandatangani pernyataan sikap yang mereka siapkan. Sambil berdebat keras, Barnabas menolak menandatanganinya.
Unjuk rasa itu diikuti ribuan orang. Mereka, yang hampir semuanya mahasiswa, bergerak dari sejumlah tempat dan menguasai lokasi strategis di Kota Ambon, seperti Jembatan Merah Putih, Jalan Sultan Khairun, Lapangan Merdeka, dan Kantor DPRD Maluku. Mereka menutup beberapa ruas jalan sehingga menyebabkan kemacetan.
Para mahasiswa meminta agar pengesahan RUU Cipta Kerja dibatalkan lantaran terdapat sejumlah kejanggalan secara prosedural dan substansial. Hingga saat ini, publik tidak mendapat gambaran utuh perihal produk hukum tersebut. RUU itu juga terkesan menguntungkan kepentingan pengusaha dan menyengsarakan rakyat.
”Segera keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan undang-undang itu. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melaksanakan konsolidasi besar-besaran untuk aksi lanjutan,” ucap Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Kota Ambon Burhanudin Rumbouw dalam keterangan tertulis.
Di Lapangan Merdeka yang terletak di depan Kantor Gubernur Maluku, para demonstran ditemui Wagub Barnabas N Orno. Barnabas didampingi Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang dan sejumlah pejabat lain. Barnabas sempat naik ke mobil komando yang dibawa demonstran. Ia menyapa mereka sekaligus berjanji meneruskan harapan demonstran ke pemerintah pusat di Jakarta.
Selesai bicara dan hendak turun dari mobil, Barnabas dipaksa oleh beberapa demonstran yang memegang secarik kertas berisi pernyataan sikap. Barnabas diminta menandatangani pernyataan yang berisi penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR pekan lalu itu.
Barnabas tidak mau menandatangani pernyataan itu sehingga terjadi perdebatan alot di atas mobil. Petugas dari satuan polisi pamong praja dan anggota Polri meminta demonstran berhenti memaksa Wagub. Barnabas kemudian turun dari mobil dan kembali ke kantor gubernur. Demonstran lalu menyorakinya.
Kasrul, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, Barnabas menolak menandatangani lantaran hal itu bukan kapasitas pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi hanya sebatas menerima permohonan demonstran, kemudian meneruskannya ke pemerintah pusat. ”Sebab, pemerintah provinsi merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,” ujar Kasrul.
Menurut Kasrul, pihaknya telah menyerap dan menerima aspirasi masyarakat setelah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja pada pekan lalu. Penolakan sejumlah kalangan masyarakat tecermin lewat unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa. Kecemasan publik itu sudah ditangkap. ”Yang pasti, semua aspirasi akan kami teruskan,” lanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, aksi berjalan lancar. Tidak ada kekerasan selama aksi tersebut. Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Baharuddin Djafar bahkan ikut mengamankan aksi. Ia juga memimpin shalat berjemaah dengan para demonstran di Kota Ambon.