DPRD Banyuwangi Diberi Waktu 10 Hari untuk Sampaikan Aspirasi ke Pusat
Mahasiswa, pelajar, dan buruh di Banyuwangi menggelar demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka memberi waktu 10 hari bagi DPRD Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·2 menit baca
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Anggota Kepolisian Resort Kota Banyuwangi memberikan air mineral kepada seorang mahasiswa di sela demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (12/10/2020). Ratusan mahasiswa, buruh, dan pelajar Banyuwangi mendesak agar RUU Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR tidak disahkan menjadi undang-undang.
BANYUWANGI, KOMPAS — Ratusan mahasiswa, pelajar, dan buruh di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Undang- Undang Cipta Kerja. Pendemo memberi waktu 10 hari bagi DPRD Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat.
Aksi demonstrasi digelar di depan Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (12/20/2020). Unjuk rasa berjalan relatif kondusif dan para pendemo diterima langsung oleh sejumlah pemimpin DPRD Banyuwangi.
Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banyuwangi sekaligus salah satu koordinator lapangan demo, Untung Aprianto, mengatakan, aksi yang digelar mahasiswa, pelajar, dan buruh se-Banyuwangi ini merupakan desakan bagi DPR dan Presiden untuk tidak megesahkan UU Cipta Kerja. Menurut mereka, UU Cipta Kerja justru akan menyengsarakan rakyat, terutama buruh, petani, dan nelayan.
Ratusan mahasiswa, buruh, dan pelajar memadati jalanan di depan gedung DPRD Banyuwangi sebagai bentuk penolakan terhadap disetujuinya RUU Ciptakerja, di Banyuwangi, Senin (12/10/2020). Pendemo mendesak agar RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR tidak disahkan menjadi UU.
”Kami menuntut DPR untuk mencabut UU Cipta Kerja. Kami juga meminta Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Kami juga meminta DPRD Kabupaten Banyuwangi turut mendukung aksi mahasiswa untuk mencabut UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Para pendemo, lanjut Untung, memberi tenggat 10 hari bagi DPRD Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat. Bila dalam 10 hari aspirasi tersebut tidak disampaikan, pendemo mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar dan menduduki gedung DPRD Banyuwangi.
Aksi mahasiswa, pelajar, dan buruh tersebut diapresiasi oleh Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahyana Negara yang juga Ketua DPC PDI-P Banyuwangi. Made dan sejumlah pemimpin DPRD Banyuwangi bahkan sempat menemui para pendemo. Made berjanji akan membahas aspirasi para pendemo.
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi menyerupai dukun santet saat demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Banyuwangi, Senin (12/10/2020). Pendemo mendesak agar RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR tidak disahkan menjadi UU.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Mohammad Ali Mahrus dari Fraksi PKB. Namun, Mahrus juga berharap agar para mahasiswa, pelajar, dan buruh yang memperjuangkan dicabutnya UU Cipta kerja tidak hanya sekadar berhenti pada aksi demonstrasi.
”Kami berharap mahasiswa tidak hanya berjuang melalui demonstrasi. Mereka juga harus mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu jalan perjuangan,” ujarnya.
Mahrus menambahkan, secara kelembagaan, pihaknya tentu akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut kepada DPR RI. Namun, ia tidak berjanji kapan hal itu akan dilakukan. Ia berharap dapat sesegera mungkin menyampaikannya.
Aksi seorang pendemo menempel informasi penjualan properti di papan penanda DPRD Banyuwangi saat demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (12/10/2020). Ratusan mahasiswa, buruh, dan pelajar Banyuwangi mendesak agar RUU Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR tidak disahkan menjadi UU.
Berdasarkan pantauan Kompas, demonstrasi berjalan relatif kondusif. Kendati sempat ada aksi pelemparan air mineral dari pendemo ke arah anggota kepolisian yang berjaga, hal itu tak menimbulkan kericuhan berarti. Sejumlah mahasiswa juga sempat melakukan pembakaran ban dan menempelkan informasi penjualan properti di depan papan penanda Gedung DPRD Banyuwangi.
Meski demikian, Kapolresta Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Sarifudin mengatakan, pihaknya menahan dua pelajar yang ikut serta dalam demonstrasi tersebut. Kedua pelajar tersebut ditahan karena kedapatan membawa tas berisi batu yang diduga akan digunakan saat demonstrasi.