Polisi Tangkap 79 Orang yang Diduga Penyusup Saat Demo UU Cipta Kerja di Pontianak
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap 79 pemuda yang diduga hendak menyusup dalam unjuk rasa aliansi mahasiswa di Kota Pontianak terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap 79 pemuda yang diduga hendak menyusupi gerakan unjuk rasa aliansi mahasiswa di Kota Pontianak terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). Di antara mereka ada yang membawa batu, pisau, dan botol bensin. Lima orang di antaranya positif narkoba dan empat orang reaktif ketika dites cepat Covid-19.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Donny Charles Go, Jumat (9/10/2020) malam, mengungkapkan, total ada 79 pemuda yang ditangkap karena diduga berencana menyusupi unjuk rasa dengan tujuan anarkisme.
”Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif dan meminimalisasi adanya aksi anarki dalam demo hari ini (Jumat), tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Kota Pontianak berpatroli mengantisipasi adanya kelompok yang akan bergabung ke aksi demo,” ungkapnya.
Dari hasil patroli tersebut, pada Jumat sekitar pukul 13.00 hingga pukul 14.00 pihaknya menangkap kelompok pemuda di beberapa lokasi yang berbeda di Kota Pontianak.
Lokasi pertama tim 2 Resmob berhasil menghentikan dan menggeledah kelompok pemuda di sekitar taman Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.
”Terdapat 11 pemuda dengan barang bukti yang disita berupa batu, botol kosong, dan spanduk untuk demo,” kata Donny.
Di waktu yang hampir bersamaan, tim lainnya juga berhasil menangkap kelompok pemuda di sekitaran Jalan A Yani, Kantor Gubernur, dan di Jalan BLKI Pontianak. Selain itu, di Jalan Sepakat Untan dan sekitarannya.
”Total ada 79 orang yang kita tangkap dengan barang bukti hampir sama di setiap kelompok, yaitu batu, botol kaca, botol bensin, ketapel, gunting, hingga 1 bilah pisau,” ungkap Donny.
Total ada 79 orang yang kita tangkap dengan barang bukti hampir sama di setiap kelompok, yaitu batu, botol kaca, botol bensin, ketapel, gunting, hingga 1 bilah pisau.
Dari 79 pemuda yang ditangkap, terdapat beberapa pemuda yang masih berstatus pelajar. Bahkan ada lima orang lainnya yang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu empat orang di antaranya reaktif Covid-19.
”Saat ini para kelompok pemuda sudah berada di Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” papar Donny.
Donny juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkistis, khususnya pada saat melakukan unjuk rasa. Ia juga menyebutkan, aksi unjuk rasa rentan disusupi kelompok yang menginginkan perpecahan.
Unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Pontianak yang dilakukan aliansi mahasiswa dilakukan dua kali. Unjuk rasa pertama, Kamis (8/10/2020), di depan kantor DPRD Provinsi Kalbar, berakhir ricuh.
Polda Kalbar menangkap 35 orang yang diduga sebagai provokator dalam unjuk rasa yang berakhir ciruh tersebut. Kemudian, unjuk rasa kedua pada Jumat (9/10/2020) yang berlangsung damai.
Perppu
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat untuk menyampaikan aspirasi pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja. Dalam suratnya, Gubernur Kalbar meminta presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Dalam surat tersebut, Sutarmidji menjelaskan bahwa telah terjadi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja/Buruh dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalbar. Unjuk rasa juga dilakukan elemen masyarakat lainnya.
Gubernur Kalbar meminta presiden menerbitkan perppu tentang pencabutan UU Cipta Kerja. Hal itu diperlukan untuk menghindari pertentangan di masyarakat serta untuk memenuhi aspirasi Serikat Pekerja/Buruh, BEM, dan elemen masyarakat di Kalbar lainnya serta untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Kalbar yang cenderung ke arah positif.