Pemprov Jateng Siap Buka Posko Terkait UU Cipta Kerja
Gubernur Jateng telah berkomunikasi dengan presiden, para menteri, dan anggota DPR RI. Selanjutnya, aspirasi dapat disampaikan untuk menjadi masukan dalam pembuatan produk hukum turunan dan undang-undang tersebut.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka ruang aspirasi bagi para buruh yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemprov juga akan membuka ruang aspirasi untuk sektor-sektor lain, seperti UMKM, industri, dan perdagangan yang terkait dengan UU itu.
Unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja berlangsung di berbagai tempat, termasuk di Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). Saat itu, ribuan mahasiswa dan buruh menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, Sabtu (10/10/2020), mengatakan telah berkomunikasi dengan Presiden, menteri-menteri, dan DPR RI. Selanjutnya, masukan-masukan itu dapat ditampung untuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan dan undang-undang tersebut.
Pada Senin (12/10/2020), menurut rencana, Ganjar juga akan mengumpulkan pihak-pihak yang ingin menyuarakan aspirasi. ”Itu agar semua memahami situasi sekarang sedang pandemi sehingga (cara itu) bisa mengurangi kerumunan, RPP (rancangan peraturan pemerintah) ini bisa diisi dengan sesuatu yang disepakati atau diinginkan,” ujar Ganjar.
Kalaupun pada akhirnya tak setuju semua, Ganjar mendorong masyarakat melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, pembukaan ruang dialog dan pengujian materi ke MK menjadi dua cara yang paling tepat.
”Kami akan mencoba bantu jaga gawang. Sebelumnya dinas tenaga kerja juga terbuka tetapi untuk buruh ya. Sementara UU Cipta Kerja ini kan ada juga UMKM, industri perdagangan, dan lainnya. Kami bisa membuka posko-posko (untuk menerima masukan),” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan materi UU Cipta Kerja mengajukan pengujian ke MK. Menurut dia, jalan tersebut sudah sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia. (Kompas, 10/10).
Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin mengatakan, produk hukum turunan dari RUU Cipta Kerja harus betul-betul dikawal. Jangan sampai, nanti implementasinya tak sesuai ketentuan dan merugikan pekerja.
Sementara terkait UU Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR RI, ia akan menelaah secara matang lebih dulu. ”Ini masih baru, jadi perlu benar-benar ditelaah lebih dulu lebih merinci, mana yang memberatkan. Namun, yang jelas ini perlu dikawal terus,” katanya.
Menurut Syariful, masalah utama selama ini ialah soal kepastian hukum. Ketentuan dalam UU tak benar-benar bisa dijalankan di lapangan. Banyak perusahaan yang tak bisa memenuhi hak-hak pekerja, sedangkan di sisi lain, pengawasannya lemah.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng Frans Kongi mengatakan, undang-undang omnibus law memang sudah dinanti. ”Untuk kemudahan investasi, perizinan, perdagangan. Sebab, sebelum omnibus law, aturannya cukup banyak. Tak efisien untuk dunia usaha,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas TV.