Kampanye Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama Pasangan Calon
Metode kampanye tatap muka tetap menjadi pilihan utama pasangan calon peserta Pilkada 2020 meski kasus penularan Covid-19 masih tinggi.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Metode kampanye tatap muka tetap menjadi pilihan utama pasangan calon peserta Pilkada 2020 meski kasus penularan Covid-19 masih tinggi. Selain bisa bertemu langsung dengan warga, hal itu diduga dilakukan akibat kendala jaringan internet di berbagai tempat.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi di Badan Pengawas Pemilu M Afifudin mengatakan, selama 10 hari pertama, kampanye daring baru dilakukan di 33 kota/kabupaten saja. Dalam periode yang sama, kampanye tatap muka sudah dilakukan di 256 kota/kabupaten. Total jumlah kampanye mencapai 9.189 kegiatan.
”Kami bisa menyimpulkan kampanye tatap muka masih dianggap penting dilakukan,” ujar Afifudin, saat ditemui di sela-sela acara simulasi pemungutan suara di Lapangan Candi Nambangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2020).
Kondisi ini, menurut dia, bertentangan dengan arahan dan saran yang meminta paslon kepala daerah lebih mengutamakan kampanye daring. Tujuannya, meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Apalagi, selama pelaksanaan kampanye tatap muka, Afifudin mengatakan, sejumlah daerah dan tim dari paslon, masih berlaku seenaknya. Banyak dari mereka mengabaikan protokol kesehatan. ”Sejauh ini, kami sudah membubarkan 70 kegiatan kampanye di 70 lokasi yang semuanya melibatkan massa secara berlebihan melebihi ketentuan,” ujarnya.
Di satu sisi, dia mengakui tidak mungkin memaksakan paslon berkampanye daring. Ada sebagian daerah terkendala buruknya jaringan internet. Selain itu, menurut dia, masyarakat belum terbiasa memanfaatkan teknologi informasi untuk kebutuhan komunikasi dalam kampanye. ”Hal ini juga terkait perilaku dan kebiasaan,” ujarnya.
Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, tengah menyusun format penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar bisa terselenggara dengan ideal saat pandemi. Salah satu yang akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU) adalah kegiatan penghitungan dan penetapan hasil pemungutan suara.
Penyusunan format dan PKPU baru ini, menurut dia, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di masa pendaftaran paslon. ”Kami sudah berupaya mengatur semuanya terselenggara aman. Namun, pada akhirnya, tetap saja terjadi kerumunan massa yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain harus dibuat dengan mempertimbangkan protokol kesehatan, menurut Ilham, KPU juga harus berupaya merancang format agar pelaksanaan pemungutan suara tidak berlangsung lama. Batas waktu yang bakal ditentukan, antara pukul 07.00-13.00.