Polisi Kembali Menangkap 76 Pemuda yang Dicurigai Bakal Merusuh di Padang
Polisi menemukan para perusuh yang ditangkap dibayar Rp 20.000-Rp 50.000, dan diberi makan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk merusuh di Padang.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — Polisi kembali menangkap sedikitnya 76 pemuda yang dicurigai bakal berbuat rusuh saat unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja di kantor DPRD Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Jumat, (9/10/2020). Sehari sebelumnya, polisi menangkap 84 pemuda. Mereka mengaku dibiayai untuk mengikuti unjuk rasa.
Pantauan Kompas di kantor DPRD Sumbar, Jumat siang hingga sore, polisi melakukan penyisiran terhadap orang yang dicurigai bakal merusuh di sekitar lokasi. Puluhan pemuda diangkut dengan mobil ke Markas Brimob Polda Sumbar. Mereka ada yang berseragam sekolah putih abu-abu, ada pula yang berpakaian bebas.
Polisi, sebagian membawa tameng, berjaga-jaga di sekitar kantor DPRD Sumbar. Mereka bakal mengawal kelompok mahasiswa yang berencana kembali mengadakan unjuk rasa. Namun, hingga Jumat pukul 16.00 belum ada massa yang datang. Sebagaimana dua hari sebelumnya, kantor DPRD Sumbar dipagari kawat berduri.
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Ajun Komisaris Besar Imran Amir, Jumat sore, mengatakan, polisi menyisir orang-orang yang dicurigai hendak merusuh sebagai antisipasi terjadinya kekacauan. Sedikitnya ada 76 orang ditangkap dan jumlahnya terus bertambah. Polisi mendapatkan informasi bahwa perusuh bakal membuat kekacauan di Padang yang puncaknya pada Jumat malam.
Menurut Imran, Jumat sore, kelompok Aksi Kamisan Padang bakal melanjutkan unjuk rasa di kantor DPRD Sumbar. Sejumlah provokator dicurigai bakal menyusup dalam unjuk rasa dan membuat kerusuhan. Pada hari pertama aksi penolakan RUU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020), unjuk rasa yang berlangsung damai sempat diwarnai pelemparan batu, kayu, dan botol minuman ke aparat.
"Unjuk rasa ini banyak disusupi oleh provokator. Rencana provokator, malam ini puncaknya mereka melakukan kerusuhan di Padang. Informasi ini kami dalami. Di lapangan, kami temukan pemuda ini bukan lagi mahasiswa (peserta unjuk rasa). Rata-rata mereka siswa SMK dan pengangguran. Ada juga yang kami amankan membawa klewang untuk menganiaya masyarakat dan aparat kepolisian," kata Imran.
Imran melanjutkan, pemuda yang ditangkap itu akan diperiksa lebih lanjut dan didata apakah benar-benar hendak berbuat rusuh atau tidak. Orangtua dan keluarga para pemuda itu bakal dipanggil. Sementara itu, orang yang ketahuan membawa senjata tajam bakal diproses secara hukum.
Kamis (8/10/2020) kemarin polisi juga menangkap 84 orang yang berbuat kerusuhan di sekitar kantor DPRD Sumbar. Perusuh yang sebagian besar terdiri atas siswa SMK itu berulang kali melemparkan batu dan mengacungkan tongkat kayu serta senjata tajam ke arah polisi. Aksi mereka dibalas dengan tembakan gas air mata oleh polisi.
Adapun 84 orang yang ditangkap Kamis kemarin sudah diserahkan kepada orangtua dan keluarganya. Imran mengatakan pihak sekolah juga diberi tahu oleh polisi. Sementara itu, 2-3 mantan narapidana asimilasi yang turut ditangkap telah diserahkan kepada lembaga permasyarakatan tempat ia sebelumnya ditahan.
Dibiayai
Dari keterangan 84 orang ditangkap itu, sebut Imran, rata-rata mereka berasal dari luar Padang, seperti dari Padang Pariaman dan Dharmasraya. Mereka ke Padang diajak, dibayar sekitar Rp 20.000-Rp 50.000, dan diberi makan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk merusuh di Padang.
Mereka ke Padang diajak, dibayar Rp 20.000-Rp 50.000. (Imran Amir)
”Pasti ada auktor intelektualis karena mereka semua dibiayai, diberi uang, dan diberi makan. Mereka semua terkoordinasi untuk datang ke sini. Tujuannya hanya untuk membuat kekacauan. Kami akan periksa sampai ke orang-orang yang membiayai mereka,” ujar Imran.
Pada Jumat, tambah Imran, ada 1.500 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa dan mencegah kerusuhan. Jumlah itu ditambah 250 persen dari sebelumnya 1.250 personel untuk mengantisipasi terjadi kekacauan di Kota Padang.
Kelompok Aksi Kamisan Padang justru mengadakan unjuk rasa di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, beberapa ratus meter arah tenggara kantor DPRD Sumbar sejak Jumat sore. Unjuk rasa masih berlangsung hingga pukul 19.00 dengan membakar ban di tengah jalan. Polisi mulai membubarkan massa unjuk rasa.
Surat ke Presiden
Sebelumnya pada Rabu-Kamis lalu, ribuan orang yang sebagian besar dari kelompok mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di Jalan S Parman dekat pintu barat kantor DPRD Sumbar. Sebagian dari kelompok itu menuntut presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
Pengunjuk rasa juga menuntut DPRD Sumbar sebagai perwakilan masyarakat Sumbar menyampaikan penolakan kepada pemerintah pusat. Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam dua hari unjuk rasa sebelumnya berjanji mengirimkan aspirasi massa kepada pemerintah pusat.
Dalam salinan yang Kompas terima, DPRD Sumbar mengirimkan surat bertanggal 8 Oktober 2020 kepada Presiden RI. Surat nomor 019/912/FPP-2020 yang ditandatangani Ketua DPRD Sumbar Supardi itu sebagai tindak lanjut aksi penolakan RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh aliansi BEM Sumbar, organisasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan serikat pekerja.
”Maka kami mewakili masyarakat Sumatera Barat memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar tidak melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dan segera menerbitkan perppu sebagai pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di dalam surat.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam surat nomor 050/1423/Nakertrans/2020 bertanggal 8 Oktober 2020 juga menyampaikan aspirasi masyarakat Sumbar. Dalam surat disebutkan, disetujuinya RUU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020 telah menimbulkan aksi unjuk rasa oleh serikat pekerja/buruh dan mahasiswa di Sumbar.
”Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh dan mahasiswa kepada Bapak Presiden, memohon kiranya Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irwan di dalam suratnya.