Dalam dua hari tambahan kasus Covid-19 di Nusa Tenggara Timur tembus angka 66, tertinggi selama masa pandemi Covid-19. Sebagian besar kasus merupakan pelaku perjalanan.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Nusa Tenggara Timur terus menanjak. Dalam dua hari terakhir, penambahannya mencapai 66 kasus atau yang tertinggi selama pandemi. Sebagian besar kasus didominasi pelaku perjalanan.
Penambahan kasus itu membuat total kasus Covid-19 di NTT mencapai 551. Sebanyak 349 orang sembuh, 195 orang dirawat, dan 7 orang meninggal.
Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Timur Messerasi Ataupah di Kupang, Jumat (9/10/2020), mengatakan, tambahan kasus pada 7 Oktober 2020 sebanyak 47 pasien. Sementara 8 Oktober ada 19 kasus. Hasil itu didapat dari pemeriksaan 564 spesimen di 15 kabupaten/kota.
”Penambahan kasus ini adalah lonjakan terbesar. Sebagian besar merupakan pelaku perjalanan, seperti Denpasar, Surabaya, Makassar, Jakarta, dan Bandung. Mereka kurang memperhatikan kesehatan selama bepergian,” kata Messe.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan telah menyurati semua operator pelabuhan, bandar udara, dan terminal darat di NTT agar memeriksa semua penumpang dari luar provinsi atau negara lain. Pemeriksaan yang dimaksud, seperti suhu tubuh, dokumen rapid test, tes usap, serta riwayat perjalanan orang bersangkutan.
”Petugas di setiap pintu masuk, di bandara, pelabuhan, ataupun darat berkordinasi dengan Satgas Covid-19 atau puskesmas terdekat jika ada pelaku perjalanan yang dicurigai terpapar Covid-19. Ini untuk mencegah agar orang bersangkutan lebih awal ditangani sebelum bertemu anggota keluarga atau pihak lain,” kata Isyak.
Terminal darat yang dimaksud adalah lalu lintas darat dari Timor Leste ke Atambua atau kota-kota lain di wilayah Timor Barat. Warga negara asing atau WNI pelaku perjalanan luar negeri ini perlu menjalani pemeriksaan di setiap terminal kedatangan dari Timor Leste, seperti di Motaain, Motamasin, dan Wini.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Jelamu mengatakan, Surat Edaran Gubernur NTT Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menyebutkan, biaya tes usap mendiri Rp 900.000 per tes dan rapid test senilai Rp 150.000 per tes. Tarif ini disesuaikan dengan kebijakan nasional.
Dengan demikian, Pergub NTT Nomor 25 Tahun 2020 tentang tarif layanan kesehatan, yang menetapkan biaya pemeriksaan tes usap senilai Rp 1,5 juta dan rapid test Rp 350.000 akan segera direvisi.
Marianus Jelamu, yang juga juru bicara Satuan Tugas Covid-19 NTT, mengimbau masyarakat NTT selalu mengutamakan kesehatan pribadi dan keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Mengenakan masker berstandar kesehatan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan adalah kewajiban setiap induvidu selama di luar rumah.
”Kasus Covid-19 terus melonjak. Daerah yang sebelumnya hanya 1-2 kasus, mendadak naik sampai puluhan kasus, seperti Alor dan Flores Timur. Karena itu, semua pelaku perjalanan diminta menaati protokol kesehatan,” katanya.