Kampanye Daring Belum Jadi Pilihan Pasangan Calon di Jambi
Kampanye tatap muka dan dialog langsung masih dianggap lebih mudah oleh peserta pilkada di Jambi ketimbang kampanye daring. Pengawasan diperketat agar kampanye tatap muka tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Dua pekan berjalannya kampanye pilkada serentak di Jambi, belum satu pun pasangan calon menggelar kampanye daring. Kampanye tatap muka masih dianggap lebih mudah dan efektif.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, hasil pengawasan dari awal masa kampanye 26 September 2020 sampai 8 Oktober 2020 menunjukkan, kampanye pertemuan tatap muka dan dialog masih menjadi metode yang paling diminati. Masalahnya, dari sejumlah pertemuan itu didapati masih ada kampanye yang belum berizin.
Padahal, sesuai dengan Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 disebutkan bahwasetiap peserta pemilu yang akan melaksanakan kegiatan kampanye wajib mengantongi izin dari kepolisian ataupun Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi.
Dari 43 kampanye, ada dua yang tidak berizin, yakni di Kabupaten Bungo dan Muaro Jambi. ”Tim langsung memberikan teguran tertulis kepada pasangan calon,” katanya, Jumat (9/10/2020). Jika pelanggaran serupa berulang, lanjutnya, tim dapat membubarkan kampanye.
Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) diterbitkan Kepolisian Daerah Jambi jika sudah dilakukan penelitian serta koordinasi dengan penyelenggara pemilu. ”Apabila masih ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, berarti peserta pemilihan tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian. Kegiatan kampanye dapat dibubarkan,” ujarnya.
Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog masih menjadi metode yang paling diminati. (Asnawi)
Asnawi menjelaskan, sesuai aturan, kampanye dapat dilaksanakan lewat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta debat terbuka antarpasangan calon. Selain itu, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, ataupun penayangan iklan kampanye di media massa dan media sosial.
Sebagaimana diketahui, pada Desember 2020, pilkada serentak akan berlangsung di Provinsi Jambi serta lima kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Bungo, dan Kota Sungai Penuh. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi, tiga pasangan calon siap bertarung.
Pasangan nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh, didukung Golkar dan PDI-P. Pasangan nomor urut 2, Fachrori Umar dan Syafril Nursal, didukung Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PPP. Pasangan nomor urut 3 adalah Al Haris dan Abdullah Sani yang didukung PAN, PKS, dan PKB.
Penjabat Sementara Gubernur Jambi Restuardy Daud mengharapkan sosialisasi pilkada dapat berjalan dengan baik guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Sosialisasi itu mencakup pula soal penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Pihaknya juga meminta tim pengamanan memperhatikan indikator potensi kerawanan pilkada. Pihaknya mencatat temuan sejumlah pelanggaran kampanye, yakni pada 26 September di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, pada 27 September, di Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Bungo. Terkait itu, ia mendorong pengawas pemilu tegas menyikapi pelanggaran.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, Desk Pilkada di Jambi telah dibentuk. Desk terdiri dari KPU, Bawaslu, kejaksaan, hingga TNI dan Polri. ”Tiap-tiap elemen dapat mendukung penuh kegiatan pilkada serentak, dalam mengawasi dan menjaga suhu politik yang terkendali,” katanya.