Buntut Demo Ricuh di Malang, Pengangguran dan Kuli Bangunan Turut Diperiksa Polisi
Buntut kericuhan dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020), polisi menahan 129 orang. Selain mahasiswa dan pelajar, di antara mereka juga terdapat pengangguran dan kuli.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Buntut kericuhan dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (08/10/2020), polisi menahan 129 orang. Mereka saat ini tengah diperiksa terkait perusakan sejumlah fasilitas umum dan pemerintah. Selain mahasiswa dan pelajar, di antara para terperiksa tersebut juga terdapat pengangguran dan kuli bangunan.
Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Jumat (9/10/2020), melakukan siaran pers mengungkap status ratusan terperiksa tersebut. Sebanyak 59 di antaranya mahasiswa, 31 pelajar (SMA,SMK, dan SMP), 1 buruh, 15 pengangguran, 1 petugas satpam, dan 5 kuli bangunan. Sebanyak 124 orang di antaranya laki-laki, dan 4 perempuan.
”Dari mereka yang kami tahan ini, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam perusakan fasilitas publik tersebut. Jika mereka tidak terbukti terlibat, akan kami pulangkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata.
Leonardus menambahkan, dari 129 orang tersebut, seluruhnya sudah dilakukan rapid test Covid-29. Hasilnya, 20 orang di antaranya reaktif. ”Dari 20 orang reaktif itu, akan dilanjutkan dengan tes swab,” katanya.
Dari mereka yang kami tahan ini, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam perusakan fasilitas publik tersebut
Hingga kini, Leonardus mengatakan belum diketahui koordinator aksi yang bertanggung jawab atas kerusuhan Kamis lalu. Peran setiap orang pun belum kelihatan.
”Selama berada di sini, kami memperlakukannya dengan baik, humanis. Yang sakit akan dibawa ke rumah sakit untuk periksa,” kata Leonardus.
Tidak ingin hanya memberikan tindakan hukum, polisi, menurut Leonardus, juga akan memanggil para orangtua atau kerabat mereka guna memberikan pengarahan dan pendampingan. Tujuannya, agar anak-anak tersebut paham mengenai aturan hukum dan tidak gegabah dalam bertindak.
Wali Kota Malang Sutiaji menyayangkan terjadinya unjuk rasa yang berakhir rusuh. Menurut dia, unjuk rasa adalah hal wajar dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Hanya saja, menjadi tidak benar ketika sudah merugikan kepentingan masyarakat dan sifatnya merusak.
”Niat baik jika dilakukan dengan tidak baik, jika prosesnya tidak baik, maka hasilnya juga tidak baik. Kalau rusuh seperti ini, yang rugi masyarakat juga. Sebab, properti yang dirusak itu menggunakan uang rakyat,” kata Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, selaku Wali Kota Malang, ia akan menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa di Malang yang menolak UU Cipta Kerja.
Di Kota Malang, unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja menyebabkan rusaknya gedung dewan, terbakarnya mobil dan motor, serta sejumlah orang luka-luka.