logo Kompas.id
NusantaraMahasiswa Kalsel Tuntut...
Iklan

Mahasiswa Kalsel Tuntut Presiden Keluarkan Perppu untuk Batalkan ”Omnibus Law”

Aksi menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja juga dilakukan di Kalimantan Selatan. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalsel menuntut Presiden mengeluarkan perppu untuk membatalkannya.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g3VP0cGV3KCKIo2o82_Z8V0Uh84=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201008jum-aksi_mahasiswa_kalsel_3_1602151715.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Mahasiswa melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (8/10/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk membatalkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikatakan, Presiden mempunyai waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani ataupun tidak menandatangani RUU yang sudah disetujui DPR menjadi UU sebelum diberlakukan. Jika tidak ditandatangani Presiden dalam jangka waktu itu, RUU tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000