Polda Aceh Ringkus Mafia Sabu, Satu Tewas dan 60 Kg Sabu Disita
Kepolisian Daerah Aceh bersama Bea dan Cukai Aceh menggagalkan peredaran sabu di Kabupaten Aceh Utara. Satu tersangka tewas ditembak, tiga orang ditangkap, dan 60 kilogram sabu disita.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh bersama Bea dan Cukai Aceh menggagalkan peredaran sabu di Kabupaten Aceh Utara. Satu tersangka tewas ditembak, tiga orang ditangkap, dan 60 kilogram sabu disita.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020), mengatakan, operasi penangkapan gembong mafia sabu di Aceh Utara dan Aceh Timur dilakukan pada Rabu (30/10/2020). Pelaku ditangkap di tiga lokasi terpisah.
Wahyu menuturkan, awalnya polisi mendapatkan informasi akan ada penyelundupan sabu melalui jalur laut. Aparat kemudian disebar untuk melakukan patroli di laut dan di darat. Dalam patroli, petugas mencurigai sebuah mobil Honda CRV di kawasan Pantai Krueng Matee. Petugas pun membuntuti mobil itu karena dicurigai membawa sabu.
Mobil tersebut menuju ke sebuah rumah di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Petugas langsung menggerebek dan menemukan sabu 60 kg. Tersangka bernama MM (38) berusaha kabur, tetapi ambruk setelah pinggulnya diterjang timah panas.
Atas informasi tersangka dari MM, pada Sabtu (3/10/2020) petugas bergerak untuk memburu tersangka lain. Tim bergerak ke Aceh Timur yang berjarak 77 kilometer dari Syamtalira Bayu. Di Aceh Timur, petugas menangkap SM (24), SS (27), dan JU (18).
Wahyu mengatakan, melawan petugas dan berusaha kabur, SS ditembak. Dia meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. ”SS merupakan pengatur penyelundupan di lapangan. Sebelumnya dia pernah menyelundupkan 45 kilogram sabu,” kata Wahyu.
Aceh menjadi pintu masuk sabu dari luar negeri. (Wahyu Widada)
Wahyu mengatakan, saat ini Aceh sedang dalam darurat narkoba. Aceh menjadi pintu masuk sabu dari luar negeri. Menurut Wahyu, menggagalkan peredaran 60 kilogram sabu artinya telah menyelamatkan 240.000 jiwa warga.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh Safuadi mengatakan, kerja sama antarpenegak hukum diperkuat agar pencegahan penyelundupan narkoba ke Aceh bisa dilakukan. Bea dan Cukai juga fokus mencegah penyelundupan barang ilegal dari luar negeri.
Kasus penyalahgunaan narkoba di Aceh terjadi cukup masif. Pada 2019, Polda Aceh menahan 1.714 tersangka kasus narkoba. Barang bukti yang disita terdiri dari ganja 1,771 kilogram lebih, sabu-sabu 121,6 kilogram lebih, dan ekstasi 4.348 butir.
Sebelumnya, Rektor Universitas Syiah Kuala Samsul Rizal mengatakan, narkoba adalah ancaman paling serius bagi generasi muda Aceh. Samsul meminta Pemprov Aceh agar melindungi generasi muda Aceh dari narkoba.