Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga menangkap SW (16) yang memiliki dan mengonsumsi ganja 1,95 gram. Remaja rentan jadi target sindikat narkoba. Pengawasan perlu ditingkatkan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga menangkap seorang remaja laki-laki berinisial SW (16) yang memiliki ganja seberat 1,95 gram. Saat ini, Badan Narkotika Nasional Purbalingga melakukan rehabilitasi terhadap 10 pelajar yang usianya di bawah 17 tahun yang kecanduan obat-obat keras. Kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus ditingkatkan.
”Kasus ini menjadi perhatian semua. Anak-anak sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai celah oleh jaringan sindikat narkoba,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga Sudirman, di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020).
Sudirman menyampaikan, remaja dan anak-anak yang terjerumus dalam ketergantungan obat keras mengalami tingkatan dari yang semula suka mengonsumsi obat batuk, menghirup lem, obat keras, kemudian meningkat ke ganja ataupun narkoba.
Kasus ini menjadi perhatian semua. Anak-anak sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai celah oleh jaringan sindikat narkoba. (Sudirman)
”Sebabnya ada berbagai hal. Ada yang berasal dari latar belakang keluarga broken home, bisa akibat pertemanan atau pergaulan, serta gaya hidup. Peredaran narkoba pun sudah masuk ke kawasan pelosok desa. Ini harus mendapatkan perhatian serius dari orangtua,” tuturnya.
Penyidik BNN Kabupaten Purbalingga, Dwi Bayu Kurniawan, menambahkan, SW ditangkap pada Kamis (24/9/2020). ”SW membeli ganja seharga Rp 300.000 dari seseorang yang masih kami selidiki. SW sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan,” tutur Dwi.
SW ditangkap sekitar pukul 21.00 di tepi Jalan Raya Kejobong-Banjarnegara. Dari tangan SW disita 2 paket ganja, 1 bungkus rokok, dan 1 unit telepon seluler. ”SW ini putus sekolah sejak SMP. Anak ini awalnya mengonsumsi obat batuk, lalu mengonsumsi hexymer, terus sekarang ganja. Proses itu berlangsung mulai sekitar 2018,” papar Dwi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga juga menangkap KM (21) dan IS (23) pengedar obat keras Hexymer di Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga. Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Muchammad Syafi Maulla dalam siaran pers menyampaikan, dari para tersangka disita barang bukti 727 butir obat jenis hexymer dan 5 butir obat tramadol.
Berdasarkan keterangan tersangka IS, obat-obat itu didapat dengan cara membeli di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian obat itu dibawa ke Purbalingga untuk dikonsumsi sendiri dan dijual lagi kepada tersangka KM.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu Mufti Is Efendi mengimbau masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar bisa bersama-sama melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba.
”Laporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba. Selain penindakan, kami juga melakukan upaya pencegahan. Bagi masyarakat yang secara sadar mau melaporkan diri atau keluarganya sejak awal sehingga tidak berbenturan dengan proses hukum. Nanti akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerja sama dengan BNN,” kata Mufti.