logo Kompas.id
NusantaraRumah Sakit di Palembang Minta...
Iklan

Rumah Sakit di Palembang Minta Tarif PCR Dikaji Ulang

Sejumlah rumah sakit di Palembang berharap ada standardisasi dan penghitungan ulang terkait penetapan tarif tertinggi tes usap. Harga yang ditetapkan dinilai jauh dari biaya operasional yang dibutuhkan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SfKtoOdllb5bLmJFkvJkEtOz9MU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200504RAM-Pemeriksaan-Rapid-Tes-di-RS-Siloam-Sriwijaya_1588580405.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Petugas kesehatan di RS Siloam Sriwijaya Palembang menunjukkan alat ”rapid test” yang digunakan untuk memeriksa sampel darah guna mendeteksi kondisi seseorang, Senin (4/5/2020).

PALEMBANG, KOMPAS — Sejumlah rumah sakit di Palembang berharap ada standardisasi dan penghitungan ulang penetapan tarif tertinggi tes usap atau PCR bagi warga umum yang memeriksakan diri secara mandiri. Harga yang ditetapkan pemerintah dinilai jauh dari biaya operasional yang dibutuhkan laboratorium atau rumah sakit yang membuka fasilitas tes usap.

Usulan itu disampaikan setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor HK 02.02/13713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Tes Reaksi Rantai Polimerase (RT-PCR). Aturan ini diterbitkan pada 5 Oktober 2020. Dalam aturan itu tertulis batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan sampel usap adalah Rp 900.000.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000