Diadukan karena Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diperiksa
DKPP memeriksa Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana yang diadukan Bawaslu Kabupaten Karangasem atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Krisna diduga rangkap jabatan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, I Gede Krisna Adi Widana yang diadukan Badan Pengawas Pemilu setempat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Gede Krisna diadukan terkait dugaan rangkap jabatan, yakni menjabat sekretaris (penyarikan) di organisasi Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu berlangsung di kantor Bawaslu Bali, Kota Denpasar, Selasa (6/10/2020). Sidang Tim Pemeriksa Daerah DKPP yang dipimpin Didik Supriyanto menghadirkan pihak pengadu, yakni Bawaslu Kabupaten Karangasem dan juga teradu, Gede Krisna, serta saksi-saksi. Dalam sidang itu, majelis DKPP mendengarkan keterangan pengadu ataupun teradu serta saksi-saksi.
Dalam aduannya, Bawaslu Kabupaten Karangasem menduga Gede Krisna masih aktif di struktur kepengurusan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. Dugaan itu berdasarkan beredarnya surat undangan dari Majelis Desa Adat Karangasem bulan Agustus silam. Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Gede Krisna selaku penyarikan atau sekretaris Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem.
Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat persyaratan bagi anggota KPU agar mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum apabila sudah terpilih menjadi anggota KPU. Adapun Majelis Desa Adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali adalah persatuan desa adat di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, serta kecamatan secara berjenjang dan menjadi mitra kerja pemerintah sesuai tingkatannya.
Adapun Gede Krisna mengakui dirinya pernah menjabat Sekretaris Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, tetapi sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sejak Agustus 2017. Gede Krisna menyatakan, surat pengunduran diri sudah diajukan ke Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem sebelum dirinya menjadi anggota KPU. Terkait surat undangan yang beredar tersebut, Gede Krisna menyatakan tidak tahu dan tidak ikut menghadiri acara sesuai surat undangan tersebut.
Dalam sidang, Didik menanyakan alasan pihak teradu tidak mempermasalahkan pihak yang mencantumkan tanda tangannya dalam surat undangan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. Didik juga menanyakan alasan pihak teradu mendiamkan persoalan itu.
Terkait hal itu, Gede Krisna menyatakan dirinya belum memikirkan perihal itu karena sedang sibuk mengurus pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Karangasem.
Anggota majelis sidang DKPP dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, juga menanyakan kepada pihak pengadu terkait surat pengunduran diri yang sudah disampaikan ke Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem.
Sebelum mengakhiri sidang pemeriksaan, Didik memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan pernyataan penutupnya. Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Putu Gede Suastrawan menyatakan, pihaknya meminta pengaduan mereka disidangkan DKPP. Adapun Gede Krisna meminta majelis menolak seluruh aduan dan menerima eksepsi atau keberatannya.
Seusai sidang, Didik menyatakan, DKPP menunggu kesimpulan dari kedua pihak, yakni Bawaslu Kabupaten Karangasem sebagai pengadu dan Gede Krisna selaku teradu, serta pendapat dari TPD Provinsi Bali.
”Kesimpulan kedua belah pihak, pengadu maupun teradu, serta pendapat yang disampaikan tim pemeriksa daerah akan dibawa dan dibahas dalam pleno DKPP,” kata Didik di kantor Bawaslu Provinsi Bali.
Menurut Didik, hal tersebut membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu. ”Putusannya nanti akan dibacakan secara langsung dari DKPP,” kata Didik.