Ratusan Ribu Buruh Karawang dan Purwakarta Bakal Mogok Kerja
Sejumlah serikat pekerja di Karawang, Jabar, bakal melakukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja besok. Aksi bakal dilakukan di lingkungan perusahaan masing-masing untuk meminimalkan penyebaran.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Sejumlah serikat pekerja di Karawang, Jawa Barat, bakal mogok kerja menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). Aksi ini tersebar di lingkungan perusahaan masing-masing untuk meminimalkan kontak dengan orang lain.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Karawang Ferri Nuzarli mengatakan, aksi akan melibatkan beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan. Setidaknya ada 200.000 buruh yang bakal mogok kerja. Menurut rencana, aksi dilakukan pada 6-7 Oktober 2020 di lingkungan perusahaan masing-masing buruh. Kemudian, pada 8 Oktober 2020 aksi dilanjutkan ke Gedung DPR, Jakarta.
”Kami upayakan aksi diikuti sejumlah pekerja dari kawasan industri masing-masing sehingga tidak berbaur dengan pekerja lain di luar industri. Ini demi menjaga agar semua aman,” kata Ferri, Senin (5/10/2020).
Aksi dilakukan di tengah lonjakan kasus yang terjadi di Karawang. Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Karawang per Senin, total kasus positif Covid-19 sebanyak 811 orang. Sebanyak 195 orang masih dirawat, 586 orang sembuh, dan 30 orang meninggal. Lebih dari 300 orang dari jumlah yang terpapar berasal dari beberapa industri.
Ferri menyoroti sejumlah substansi dalam UU Cipta Karya yang tidak mendukung kesejahteraan buruh. Misalnya, pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu yang berpotensi membuat buruh menjadi pekerja kontrak selamanya dan penghapusan upah minimum sektoral. ”Kami merasa dirugikan. Ini berpotensi menambah jumlah pengangguran,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Okih Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengimbau supaya serikat buruh tidak melakukan aksi guna mencegah terbentuknya kluster baru. Sebab, kasus pasien Covid-19 di kluster industri sedang meningkat saat ini.
Meski begitu, pihaknya tetap mengantisipasi jika ternyata aksi tetap dilakukan dengan mengerahkan gabungan petugas dan instansi terkait. ”Mudah-mudahan semua memperhatikan aspek perekonomian agar perusahaan tidak semakin terdampak akibat mogok kerja,” ucap Okih.
Selama pandemi, ada sekitar 1.000 pekerja di sektor industri yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 20.000 karyawan dirumahkan. Sementara jumlah pencari kerja di Karawang pada tahun 2019 tercatat sekitar 42.000 orang. Sebanyak 85 persen di antaranya atau sekitar 36.000 orang mendapatkan tempat bekerja. Mayoritas bekerja di sektor industri.
Adapun jumlah penganggur di Karawang pada tahun 2019 sebanyak 107.723 orang. Sekitar 72,25 persen atau 77.839 orang adalah lulusan SMA/SMK, 14.295 orang (tamat SD/di bawahnya), 8.810 orang (tamat SMP), dan 6.779 orang (tamat perguruan tinggi).
Tak hanya di Karawang, aksi juga dilakukan di Purwakarta, Jawa Barat. Sekretaris SPSI Purwakarta Heru Marsudi mengatakan, peserta aksi diperkirakan mencapai 15.000 orang. Pada Selasa, mereka akan berangkat dari perusahaan masing-masing untuk kemudian berkumpul ke kantor bupati dan DPRD Purwakarta pada pukul 06.00 hingga 18.00.