Polri Tegas Akan Tindak Setiap Pelanggar Protokol Kesehatan
Polisi akan tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal itu berlaku juga bagi anggota kepolisian.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Polisi akan tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal itu berlaku juga bagi anggota kepolisian. Polisi pun diminta memberikan contoh disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengutip pernyataan Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Pol Mohammad Fadil Imran, Senin (05/10/2020).
”Bapak Kapolda sudah menekankan, setiap acara serah terima jabatan atau kegiatan apa pun, harus dilakukan sesederhana mungkin, yaitu dengan cara berdoa bersama, sebagai wujud rasa syukur,” kata Trunoyudo saat dihubungi dari Malang.
Pernyataan itu untuk menyikapi berkembangnya kabar joget dangdut saat serah terima pejabat di lingkup Kepolisian Resor Pasuruan serta di Polres Tulungagung. Pada video yang disebut merupakan giat terkait sertijab di Polres Pasuruan tersebut, tampak sejumlah polisi melakukan joget dangdut tanpa menjaga jarak. Meskipun, sebagian di antara mereka sudah mengenakan masker.
Sejauh ini Polda sudah memeriksa sejumlah personel polisi yang terkait dengan acara tersebut. Pemeriksaan itu menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. ”Walaupun zona di daerah-daerah tersebut sudah oranye atau kuning sekalipun, protokol kesehatan tetap harus ditaati. Ini agar kasus tidak berkembang lagi,” kata Trunoyudo.
Selanjutnya, menurut Trunoyudo, polisi akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang dinilai melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan hasil pemeriksaan tim penegak protokol kesehatan internal bidang propam.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan Syaifudin mengatakan bahwa selama ini, Pemkab Pasuruan ketat memberlakukan protokol kesehatan. Tindakan itu berdasarkan surat edaran bupati. ”Saat itu zona Kabupaten Pasuruan masih merah, maka pengetatan aturan sangat dijaga. Saat ini, zona mulai turun menjadi zona oranye, maka mulai ada sedikit pelonggaran meski protokol kesehatan tetap harus dilakukan,” katanya.
Menurut Syaifudin, bentuk pelonggaran itu, misalnya, jika sebelumnya pembelian makanan di restoran harus take away, saat ini bisa makan di tempat tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti bermasker dan menjaga jarak. ”Sejak minggu lalu, Kabupaten Pasuruan sudah turun menjadi zona oranye. Tapi, protokol kesehatan tetap tidak bisa dilupakan, agar kasus tidak kembali melonjak,” katanya.
Para pelanggar protokol kesehatan, menurut Syaifudin, akan menerima sanksi sosial, seperti menyapu jalan dan sanksi sosial lain. ”Siapa pun kita, aparatur sipil negara, dan pejabat harus menaati protokol kesehatan. Sebab, kita semua ini adalah contoh,” kata Syaifudin.
Siapa pun kita, aparatur sipil negara dan pejabat, harus menaati protokol kesehatan. Sebab, kita semua ini adalah contoh.
Meski begitu, terkait kasus beredarnya rekaman joget dangdut di Pasuruan, Syaifudin mengaku tidak berwenang untuk berkomentar. ”Kewenangannya ada di lembaga kepolisian. Tidak pas kalau saya mengomentari lembaga lain. Silakan dicek saja,” katanya.