Polda NTT Tahan Dua Tersangka Pembunuh dan 13 Provokator Konflik di Kupang
Polisi menetapkan dua tersangka dan memeriksa 13 provokator dalam bentrok antarwarga di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pemda perlu mencari solusi mengatasi seringnya konflik antarwarga di Kupang.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS - Polisi menetapkan dua orang tersangka dan menangkap 13 provokator dalam bentrok antarwarga di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pemerintah daerah mesti mencari solusi meredam konflik yang sering terjadi antarkelompok pemuda di Kabupaten Kupang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Jo Bangun di Kupang, Senin (5/10/2020) mengatakan, penyebab konflik dua kelompok warga di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang, NTT, Minggu (4/10/2020) dini hari akibat perselisihan pribadi antara korban A (20) dan pelaku AS (32). Perselisihan itu menyebabkan AS membunuh A dengan sebilah pisau. Korban ditusuk di bagian perut dan dada masing-masing sebanyak dua kali.
“Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. AS sebagai pelaku utama langsung ditangkap aparat kepolisian satu jam setelah kejadian. Tersangka kedua, menyerahkan diri pagi tadi, berinisial MA. Tersangka kedua ini memegang tangan korban sehingga tak berdaya, kemudian ditusuk tersangka AS. Keduanya sudah ditahan di Markas Polda untuk proses hukum,” kata Jo.
Polisi juga menahan 13 provokator pembakar rumah warga. Mereka membakar sejumlah rumah saat berupaya mencari pelaku pembunuhan. Mereka pun beramai-ramai membakar tujuh unit rumah warga, yang dihuni lima keluarga.
Sebanyak 13 warga tersebut masih diperiksa untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus pembakaran rumah. Mereka ditangkap polisi Minggu malam saat berupaya melanjutkan pembakaran sebuah rumah, yang telah ditinggalkan kosong oleh pemiliknya karena ketakutan.
Adapun kondisi di Desa Tuapukan, Senin ini sudah terkendali. Sebanyak 250 personel gabungan Polri dan TNI diturunkan untuk mengawasi situasi.
Selama mereka tidak memiliki pekerjaan tetap, para pemuda ini cenderung berkumpul, minum minuman keras, kemudian membuat keributan.
Terkait kericuhan antarpemuda ini, Kepala Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Arthur Ximenes mengatakan, perlu disiapkan lapangan kerja bagi para pemuda tersebut. Selama mereka tidak memiliki pekerjaan tetap, para pemuda ini cenderung berkumpul, minum minuman keras, kemudian membuat keributan.
“Beberapa kali terjadi konflik antarpemuda di Manusak dan desa-desa lain di Kabupaten Kupang. Konflik ini bakal terus terjadi selama belum ada solusi tepat dari pemerintah menangani masalah ini (pengangguran),” kata Ximenes.
Pengamat masalah sosial politik Universitas Nusa Cendana Kupang John Tuba Helan mengatakan, salah satu akar konflik di Kabupaten Kupang yakni praktik diskriminasi dan ketidakadilan. Diskriminasi dialami salah satu kelompok warga yang dikategorikan sebagai pendatang. Mereka merasa tidak diperhatikan pemerintah.
“Dalam mengelola bantuan sosial pemerintah, misalnya, kelompok warga pendatang ini jarang mendapat bagian jika ketua RT dan RW setempat dipimpin warga dari kelompok lain. Ini sering menyebabkan kecemburuan sosial sehingga cepat sekali memicu bentrok antarwarga. Akar masalah adalah ketidakadilan di sana,” kata Tuba Helan.
Selain itu, salah satu kelompok warga juga tidak memiliki lahan pertanian. Padahal, mereka semua adalah petani. Mereka hanya sebagai penggarap lahan warga lain.